Rabu, 17 Juni 2009

Beberapa waktu kita dikagetkan dengan beberapa kasus yang secara tidak langsung menceritakan tentang hubungan antara Masyarakat awam, Kekuasaan dan penegakan Hukum. Saat ini masyarakat awam menilai hukum hanya akan berlaku perkasa ketika berhadapan dengan Masyarakat awam, dan Hukum akan tampak loyo ketika berhadapan dengan Uang dan Kekuasaan.

Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur, bersifat memaksa, mengikat dan dapat dipaksakan, Peraturan hukum berjalan dengan baik bila benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak sebagian besar masyarakat. dari pendapat diatas, yang mngkin sudah mengalami perubahan dan penyesuaian berdasarkan dinamika dalam kehidupan di Indonesia waktu ini, perlu ditekankan bahwa peraturan hukum hanya bisa berjalan baik, kalau masyarakat mematuhinya, dan penegak hukum menjalankankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Akan menjadi sangat runyam, jika penegak hukum sendiri melanggar atau mengabaikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku atas pertimbangan-pertimbangan subejktip, dan / atau menjadikan peraturan-peraturan itu peluang untuk menambah penghasilan. Kalau tokh kita ingin menuntut masyarakat patuh, kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum pertama-tama harus dipulihkan, lembaga-lembaga negara harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, dan peraturan-peraturan yang tidak tepat direvisi sebagaimana mestinya. Marilah kita berpikir rasional dengan memakaikan akal sehat. Tidak hanya berdalih untuk membenarkan kekurangan / kekeliruan dalam bertugas.

Hukum di Indonesia masih tebang pilih, ketika masyarakat awam yang tidak mengtahui hukum dan tidak mampu menyewa pengacara maka hukum dapat diterapkan sewenang-wenang tergantung dari yang berwenang memutuskan hukuman, contoh kasus prita yang diduga kasus tersebut adanya penambahan hukum yang berat kepada Ibu prita terkait dengan kasus penipuan dan kebebasan mengemukan pendapat di muka umum.

Tapi saat ini karena adanya kebebasan Informasi selain kekuatan Uang, dan kekusaan yang dapat mempengaruhi hukum ternyata ada kekuatan lain yang dapat mempengaruhi atau merubah hukum yaitu Opini Publik. Coba anda perhatikan mengapa Prita dapat bebas dari tuntutan rumah sakit OmNI international? karena adanya opini publik yang kuat yang dibuat media Formal(koran, Majalah, televisi) dan Media Informal (yang dikelola masyarakat umum, BLoG, Milist, situs jejaring sosial, dll) yang dapat membantu dan menekan Penegakan hukum dalam merubah atau mengungkap suatu kasus.

opini publik memang tidak dapat dilepaskan dari sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, opini publik dianggap sebagai cerminan “kehendak” rakyat setiap aparat yang berwenang sepertinya memperhatiakan atas opini publik yang ada. Opini publik sendiri dapat dilukiskan sebagai proses yang menggabungkan pikiran, perasan, dan usul yang diungkapkan oleh warga negara secara pribadi terhadap suatu kempentingan atas suatu masalah yang ada dan beredar di masyarakat.

Memang kekuatan opini publik dalam ranah hukum adalah sebuah kekuatan baru sebagai penyimbang dari adanya kekuatan uang dan kekuasaan yang selama ini dengan mudah dapat mengintervensi sebuah keputusan hukum, siapa yang jadi motor penggerak kekuatan opini publik media, dan kumpulan dari masyarakat dalam suatu kesatuan informasi yang terintegrasi dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah pada media electronic khusunya Internet, dimana dalam Internet setiap warga bisa dengan bebas memberi informasi yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi pihak lain asal bisa di pertanggung jawabkan.

Jadi mari jadi sebuah agen perubahan dengan melaporkan setiap kejadian yang janggal atas HUkum yang berlaku pada media atau pembentukan opini publik pada media internet (milist, Blog, Situs jejaring sosial atau media lainya), sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi asal hukum di negeri ini dapat bergerak sesuai aturan yang berlaku dan tidak diinternsi oleh kekuasaan dan uang. Semoga Indonesia menjadi negara yang mempunyai hukum yang tepat dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan uang dan Kekuasaan, dan Tingginya Moral.

Erwin arianto


0 komentar:

Categories

Blog Archive

Arsip Blog

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget