Pada Bulan Oktober ketika ingin balik nama rumah yang
sebelumnya dari nama Tante ke nama sendiri dimana sebelumnya melakukan pinjaman
ke Bank dan di lakukan pengikatan pada SHM dengan Sertifikat Hak Tanggungan,
dimana jika telah selesai maka Kita harus menghapus hak tanggungan yang disebut
juga ROYA.
Pada sertifikat tersebut karena ketidak tahuan saya, maka
saya menggunakan jasa NOTARIS, dimana untuk melakukan ROYA dikenakan Biaya RP
750.000 dengan waktu 1-2 Minggu, dan saya sempat konfirmasi ke notaris di daerah tanah baru biaya yang di kenakan Rp 1.250.000. Saya
memiliki satu sertifikat lain untuk lokasi yang lain yang telah nama sendiri
tetapi memerlukan untuk di roya, saya mencoba untuk melakukan proses ROYA
ternyata hanya membutuhkan Biaya Rp 60.000, begini Proses Roya di BPN
Saya dating ke kantor BPN Depok di Jl. Boulevard Kota Kembang, Sektor Anggrek,
Jawa Barat 16413 (di kawasan Grand Depok City), kemudian saya menuju ke
Koperasi untuk membeli MAP Roya Seharga Rp 10.000 (berwarna Orange)
Dokumen yang diperlukan dalam meroya adalah
1.
Foto Copy KTP Pemilik
2.
Surat Hak Tanggungan (SHT)/ Akte
Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
3.
Surat Roya (Diterbitkan oleh bank
yang member KPR)
4.
Sertifikat Asli
Kita isi Mengisi Formulir Sampul Royauntuk diisi (cara
pengisian sama seperti pengisian Sampul Roya,
Serahkan dokumen Roya yang sudah kita siapkan ke Loket
Pelayanan Pendaftaran Roya setelah sebelumnya mengambil Tiket Antrean
Pengurusan di depan Pintu Masuk (kita menekan/pilih tombol sesuai urusan yang
akan dilakukan). Kalau engga salah huruf E deh.
Setelah menunggu beberapa saat petugas akan memanggil lagi
untuk menerima Surat Perintah Setor dan meminta kita menyelesaikan
pembayarannya di kasir (di Depok berada dalam satu ruangan). Bayar Rp 50.000 ribu saja
Bila sudah lunas,
Kasir akan memberikan Bukti Setor atau Kwitansi 2 lembar (bentuknya seperti
Purchase Order). 1 Lembar Warna Merah dan 1 Lembar Warna Putih.
Selanjutnya Pemohon menyerahkan Surat Perintah Setor dan
Bukti Setor/Kwitansi warna Putih dan Merah kepada petugas di loket Roya.
Petugas Loket Roya
akan memanggil lagi dan memberikan ;
– Surat Perintah Setor warna putih
– Bukti Setor/Kwitansi warna putih
– Tanda Terima Penyerahan Dokumen warna putih
Petugas Loket Roya memberikan informasi bahwa dalam waktu 1
minggu sertifikat dapat diambil di Loket Pengambilan dengan membawa Tanda
Terima Dokumen yang Asli.
Itulah tata urut pengurusan Roya atas Hak Tanggungan, saya
jadi lebih paham bagaimana mengurus Roya yang sesungguhnya termasuk Biaya yang
dibutuhkan untuk pengurusannya. Tadinya saya pikir akan memakan biaya lebih
dari Rp 100 ribu ternyata cukup dengan biaya Rp. 60.000 saja. Bandingkan jika
diurus Notaris Rp 750.000 dalam waktu 2 minggu.
tertentu di bilang
harus cek sertifikat, Floating, Zonanisasi… intinya semuanya adalah tidak benar
dan tidak ribet… oleh karena itu lebih baik coba jalan sendiri aja deh…Cepat
dan Murah dibanding ngurus lewat notaris atau CALO
2 komentar:
Thanks informasinya, sangat membantu
yang saya alami gak sama dengan cerita ibu. ternyata seminggu saya menunggu untuk pengambilan roya dipersulit. saat saya tiba di loket pengambilan dokumen, petugasnya bilang dicek dulu soalnya ada berkas yg belum selesai dan gak tau kenapa belum selesai, nanti tunggu satpam aja untuk minta di anter ke dalam. saat dapet komentar seperti itu dr petugasnya.... saya curiga sepertinya akan dipermainkan. dan ternyata bener dugaan saya si satpam keluar dan memanggil nama saya dan satpam itu bilang bapak yg bernama pak zakarianya tidak ada dan ada sertifikat yg belum dicetak. trus tiba2 satpam itu memanggil petigas yg lewat disampingnya. lalu petugas itu cuap2 gak jelas dan saya tau maksudnya mereka minta UANG pelicin. saya kecewa nih ternyata gak sesuai sama apa yg ibu kisahkan disini. dan sampe skrg mereka masih belum mengeluarkan roya saya, saya masih disuruh nunggu entah berapa lama karena mereka gak bisa kasih kepastian.
Posting Komentar