Berikut yang membutuhkan contoh perjanjian jual beli rumah
PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari …. tanggal ……
bertempat di: …. Kelurahan …… /
Kecamatan …. , diadakan kesepakatan jual beli dengan hal sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini
: -----------------------------------
1.
Nama ; (XXXXX) Pekerjaan (Karyawan Swasta); Bertempat
tinggal di (XXX) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dengan no
KTP (XXX) selanjutnya disebut PENJUAL;
- Nama: (Xxxx) ; pekerjaan: (XXX ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, dengan no KTP (XXXX5) selanjutnya disebut PEMBELI
Dengan
Sadar dan itikad baik serta rasa tanggung jawab PENJUAL dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk
menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari PENJUAL berupa : ---------------------------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik yang Yang terletak
di (XXX), seluas [(XXX M2 ) (Sembilan Puluh Satu Meter Persegi)]
meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut, beserta dokumen
kepemilikan dan pendirian tanah dan bangunan tersebut selanjutnya disebut RUMAH
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian
jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (Sembilan) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PENJUAL
1.
PENJUAL memberikan jaminan penuh bahwa RUMAH yang dijualnya adalah milik
sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah
atau sengketa, baik dengan keluarga PENJUAL
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
2.
PENJUAL Menjamin tidak ada tunggakan Pajak,
Iuran dan Biaya apapun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan, Biaya
Rekening Bulanan Listrik, Biaya Rekening Bulanan PDAM, Dan Biaya Rekening
Bulanan Telepon Kabel serta biaya Pengelolaan Lingkungan yang akan menjadi
beban PEMBELI sampai saat di tandangani perikatan jual beli atau Akte
Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari
Notaris.
3.
Jika terjadi hal berikut di bawah ini :
a. Terjadi perkara setelah
penandatangan Jual Beli yang disebabkan oleh kelalaian PENJUAL dan atau
sengketa yang terjadi pada kepemilikan RUMAH yang melibatkan pihak PENJUAL
pada masa lalu (sebelum transaksi jual-beli ini di tandatangani), Maka PENJUAL
Menyatakan diri sanggup untuk bertanggung jawab menyelesaikan Sengketa dan
Perkara tersebut tanpa melibatkan pihak PEMBELI dan atau memberikan
ganti rugi yang sesuai kepada PEMBELI.
b. Adanya Tunggakan Pajak, Iuran ataupun Biaya
lain yang bersangkutan dengan RUMAH tersebut sampai dengan di tandangani
perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya
surat keterangan dari Notaris, hal tersebut masih menjadi tanggung jawab PENJUAL
tanpa membebankan PEMBELI
Pasal 2
HARGA
1. Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut
di atas disepakati dengan harga Rp 202.500.000
(Dua ratus dua juta lima ratus ribu
rupiah).
2. Segala macam ongkos atau biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PENJUAL kepada PEMBELI dibebankan sepenuhnya kepada PENJUAL Dengan tidak terbatas biaya Pajak Penghasilan (PPH) Jual beli,
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya pengurusan Akte Jual
Beli (AJB) dan Balik nama serta biaya Notaris lainya.
Pasal 3
PEMBAYARAN
1.
PEMBELI Telah membayarkan kepada PENJUAL
Uang Muka pembelian RUMAH seharga
Rp 10.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 9 November 2014.
2.
Pelunasan pembelian
RUMAH telah disepakati, PEMBELI akan membayarkan kepada PENJUAL
saat telah di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada
Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris.
3.
PENJUAL Menjamin tidak ada tunggakan Pajak, Iuran dan Biaya apapun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Biaya Rekening Bulanan Listrik, Biaya Rekening Bulanan PDAM, Dan Biaya
Rekening Bulanan Telepon Kabel serta biaya Pengelolaan Lingkungan dan akan
menjadi beban PENJUAL sampai saat PENYERAHAN di lakukan.
4.
PENJUAL akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PEMBELI setelah PEMBELI melaksanakan kewajiban
pembayarannya. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah
mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pasal 4
PENYERAHAN
1. PENJUAL akan menyerahkan tanah
berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta surat-surat kepemilikanya
selambat-lambatnya 1 Bulan setelah perikatan
jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat
keterangan dari notaris.
2. Jika PENJUAL tidak bisa
menyerahkan hal tersebut diatas maka PENJUAL memberikan kompensasi
kepada PEMBELI berdasarkan Musyawarah kedua belah pihak.
Pasal 5
KEPEMILIKAN
1. Setelah di tandangani
perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di
keluarkanya surat keterangan dari Notaris, maka status kepemilikan
tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PENJUAL kepada PEMBELI dengan demikian hak
kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya
menjadi hak milik PEMBELI.
2.
PENJUAL dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PEMBELI dalam proses
pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan
yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PENJUAL kepada PEMBELI.
Pasal 6
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku semenjak di tandangani perjanjian ini
2. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak
meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi
oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
3. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat
ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
ini.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan
serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat
oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat kedudukan
yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Depok, di Jawa
Barat. Tanpa mengurangi hak PENJUAL
dan atau PEMBELI mengajukan tuntutan
hukum di muka pengadilan lain dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
.
Pasal 9
PENUTUP
1. Demikian setelah ketentuan-ketentuan ini dibaca dan di pelajari
oleh PEMBELI dan PENJUAL dan isinya telah di mengerti oleh
PEMBELI dan PENJUAL, Kedua pihak akan menjalankan dengan penuh kesadaran,
kejujuran, itikad baik dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya unsur paksaan dan
tekanan dari pihak mnapun dalam menandatangani perjanjian ini pada tanggal
tersebut diatas.
2. Surat perjanjian ini terdiri dari 4 halaman, dibuat di atas kertas
bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang
berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PENJUAL dan PEMBELI
PENJUAL PEMBELI
[ ------------------------- ] [
------------------------ ]
MENYETUJUI
[PASANGAN PENJUAL] [PASANGAN PEMBELI]
SAKSI-SAKSI:
[ ] [ ]
[ ] [ ]
0 komentar:
Posting Komentar