Kamis, 13 November 2014

Berikut yang membutuhkan contoh perjanjian jual beli rumah

PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari  …. tanggal ……  bertempat di: …. Kelurahan …… / Kecamatan …. , diadakan kesepakatan jual beli dengan hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------

1.      Nama ; (XXXXX) Pekerjaan (Karyawan Swasta); Bertempat tinggal di (XXX) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dengan no KTP (XXX) selanjutnya disebut PENJUAL;

  1. Nama:  (Xxxx) ; pekerjaan: (XXX ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, dengan no KTP (XXXX5) selanjutnya disebut PEMBELI

Dengan Sadar dan itikad baik serta rasa tanggung jawab PENJUAL dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PENJUAL berupa : ---------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang Yang terletak di (XXX), seluas [(XXX M2 ) (Sembilan Puluh Satu Meter Persegi)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut, beserta dokumen kepemilikan dan pendirian tanah dan bangunan tersebut selanjutnya disebut RUMAH

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (Sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PENJUAL

1.      PENJUAL memberikan jaminan penuh bahwa RUMAH yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PENJUAL maupun dengan pihak-pihak lainnya.

2.      PENJUAL Menjamin tidak ada tunggakan Pajak, Iuran dan Biaya apapun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan, Biaya Rekening Bulanan Listrik, Biaya Rekening Bulanan PDAM, Dan Biaya Rekening Bulanan Telepon Kabel serta biaya Pengelolaan Lingkungan yang akan menjadi beban PEMBELI sampai saat di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris.

3.      Jika terjadi hal  berikut di bawah ini :
a.     Terjadi perkara setelah penandatangan Jual Beli yang disebabkan oleh kelalaian PENJUAL dan atau sengketa yang terjadi pada kepemilikan RUMAH yang melibatkan pihak PENJUAL pada masa lalu (sebelum transaksi jual-beli ini di tandatangani), Maka PENJUAL Menyatakan diri sanggup untuk bertanggung jawab menyelesaikan Sengketa dan Perkara tersebut tanpa melibatkan pihak PEMBELI dan atau memberikan ganti rugi yang sesuai kepada PEMBELI.

b.    Adanya Tunggakan Pajak, Iuran ataupun Biaya lain yang bersangkutan dengan RUMAH tersebut sampai dengan di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris, hal tersebut masih menjadi tanggung jawab PENJUAL tanpa membebankan PEMBELI

Pasal 2
HARGA

1.   Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas disepakati  dengan harga Rp 202.500.000 (Dua ratus  dua juta lima ratus ribu rupiah).

2.   Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PENJUAL kepada PEMBELI dibebankan sepenuhnya kepada PENJUAL Dengan tidak terbatas biaya Pajak Penghasilan (PPH) Jual beli, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya pengurusan Akte Jual Beli (AJB) dan Balik nama serta biaya Notaris lainya.    
Pasal 3
PEMBAYARAN

1.      PEMBELI Telah membayarkan kepada PENJUAL Uang Muka pembelian RUMAH seharga Rp 10.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 9 November 2014.

2.      Pelunasan pembelian RUMAH telah disepakati, PEMBELI akan membayarkan kepada PENJUAL saat telah di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris.

3.      PENJUAL Menjamin tidak ada tunggakan Pajak, Iuran dan Biaya apapun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Biaya Rekening Bulanan Listrik, Biaya Rekening Bulanan PDAM, Dan Biaya Rekening Bulanan Telepon Kabel serta biaya Pengelolaan Lingkungan dan akan menjadi beban PENJUAL sampai saat PENYERAHAN di lakukan.

4.      PENJUAL akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PEMBELI setelah PEMBELI melaksanakan kewajiban pembayarannya. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak


Pasal 4
PENYERAHAN

1.   PENJUAL akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta surat-surat kepemilikanya selambat-lambatnya 1 Bulan setelah perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari notaris.

2.   Jika PENJUAL tidak bisa menyerahkan hal tersebut diatas maka PENJUAL memberikan kompensasi kepada PEMBELI berdasarkan Musyawarah kedua belah pihak.





Pasal 5
KEPEMILIKAN

1.      Setelah di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris, maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PENJUAL kepada PEMBELI dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PEMBELI.

2.      PENJUAL dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PEMBELI dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PENJUAL kepada PEMBELI.

Pasal 6
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini berlaku semenjak di tandangani perjanjian ini

2.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

3.      Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Depok, di Jawa Barat. Tanpa mengurangi hak PENJUAL dan atau PEMBELI mengajukan tuntutan hukum di muka pengadilan lain dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.



Pasal 9
PENUTUP

1.      Demikian setelah ketentuan-ketentuan ini dibaca dan di pelajari oleh PEMBELI dan PENJUAL dan isinya telah di mengerti oleh PEMBELI dan PENJUAL, Kedua pihak akan menjalankan dengan penuh kesadaran, kejujuran, itikad baik dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak mnapun dalam menandatangani perjanjian ini pada tanggal tersebut diatas.

2.      Surat perjanjian ini terdiri dari 4 halaman, dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PENJUAL dan PEMBELI

PENJUAL                                                                   PEMBELI






[ ------------------------- ]                                                [ ------------------------ ]


                                                      MENYETUJUI





[PASANGAN  PENJUAL]                                         [PASANGAN PEMBELI]
                                                         SAKSI-SAKSI:






[                                       ]                                           [                                     ]







[                                       ]                                           [                                     ]

0 komentar:

Categories

Blog Archive

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget