Alhamdulillah ada kesempatan
menulis lagi,
Setelah hampir 1 bulan
mencari-cari rumah second baru Bulan November 2014 ini dapet rumah sesuai
keinginan untuk investasi. Karena investasi yang engga ada matinya adalah
Property. Alhamdulillah dapet rumah lagi…
Membeli rumah bekas itu, ibarat
seseorang mencari pasangan hidupnya. Membutuhkan waktu yang cukup lama dan
ketelitian ekstra plus kesabaran, Berikut tips dari pengalam saya membeli rumah
bekas sebagai berikut:
1. Tetapkan Budget anda
Tetapkan maksimal budget anda, dalam perhitungan
budget agar di pertimbangkan hal-hal berikut
a.
Maksimal Harga Beli di tambah biaya-biaya yang
akan di keluarkan
b.
Biaya-biaya yang akan di keluarkan seperti
BPHTB, PPH, Biaya Notaris, jika menggunakan agen atau calo jangan lupa biaya
calo (Baca Juga Tips memilih Notaris)
c.
Jika Ingin membeli secara KPR jangan lupa Biaya
KPR Seperti Biaya Administrasi, Provisi, Apraisal dan DP (Saat ini DP adalah
30% dari harga Rumah)
2. Membuat list Keinginan
Setelah anda mengerahui budget yang anda
rencanakan untuk di keluarkan maka langkah selanjutnya adalah membuat list
keinginan tentang rumah idaman anda seperti
1.
lokasinya, modelnya, luas, dekat kekantor, dekat
sekolah anak
2.
Tetapkan apakah anda ingin membeli langsung atau
menggunakan Agen atau Calo
3.
Apakah anda ingin menggunakan KPR Tentukan Bank
Pilihan Anda
3. Kumpulkan Informasi rumah di jual
Setelah budget dan keinginan kita tuangkan
maka saat ini adalah saat yang sedikit melelahkan, yaitu mengumpulkan informasi
rumah sesuai keinginan dan budget anda, beberapa sumber
a.
referensi anda bisa dari iklan Koran seperti
Kompas, Pos Kota,
b.
searching di Mbah Google atau di internet
c.
Informasi Lelang Bank seperti BTN, BRI, MANDIRI,
CIMB Niaga (dengan menghubungi cabang Bank terdekat)
d.
Lewat Agen Property atau Calo
e.
Atau lewat selebaran yang melekat di Tiang
listrik atau tempat lain,
f.
Atau dari kerabat atau teman
4. Seleksi Awal
Setelah kita mendapatkan informasi yang
cukup dari tahap pengumpulan informasi maka anda bisa menetapkan 5 Rumah yang
akan menjadi Target pembelian anda. Minta lah pendapat keluarga tentang 5 RUmah
tersebut, sehingga dapat di kerucutkan Pilihan Menjadi 3 Pilihan Saja untuk
memudahkan pilihan anda dalam membeli.
5. Kontak Pertama
Setelah anda mendapat pilihan dari seleksi
awal menjadi 3 pilihan saja maka lakukan kontak pertama dengan penjual yang
perlu anda tanyakan adalah
1.
Alamat lengkap lokasi penjualan
2.
Sertifikat rumah tersebut (apakah Girik, AJB
atau SHM) dan IMB
3.
Sarana penunjang rumah seperti (Daya Listrik,
Air, Akses Jalan)
4.
Tanyakan usia bangunan rumah
5.
Apakah rumah tersebut banjir atau tidak
6.
Alasan rumah tersebut dijual
Jika sudah mendapat informasi yang
dibutuhkan mulailah janjian untuk bertemu dengan penjual
6. Lakukan Kunjungan Pertama
Setelah mendapat informasi dari kontak pertama
lakukanlah survey awal dengan bertemu dengan penjual rumah tersebut, mintalah
si penjual untuk menyiapkan copy dokumen-dokumen rumah untuk dapat kita lihat. Dalam
kunjungan awal hal yang harus anda lakukan
1.
Periksa kondisi bangunan (Secara sederhana Anda
bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu : baru (kurang dari 10 tahun),
sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan
renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi.)
2.
Cek lingkungan sekitar rumah, Dapatkan informasi
tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak Anda
tempati bersama keluarga. Jangan sampai Anda kecewa karena ternyata lokasi
rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan atau
bahkan ternyata sering kebanjiran.
3.
Perhatikan Sumber Air bersih anda, karena hal
ini adalah penting dan vital, jika pakai Pompa bor coba pinjam gayung dan tamping
air tersebut untuk melihat kejernihan air.
4.
Lihatlah Dokumen dengan seksama, Periksalah
keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada semua
dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama dengan
nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan
proses balik nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk
rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya.
Poin ini penting sekali buat Anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak
diinginkan di kemudian hari. Lebih disarankan membeli rumah yang telah SHM
tidak ribet di banding yang GIRIK.
5.
Mintalah Dokumen penunjang seperti Tagihan
listrik, tagihan air, Telephon dll
6.
Lakukan Nego Awal (tanyakan harga berapa yang
dia mau lepas) hati-hati sebelum Anda mengajukan penawaran, karena bisa saja
begitu Anda menawar harga, pemilik rumah langsung setuju.
7.
Diskusikan biaya Peralihan siapa yang akan
menanggung apakah si penjual, Pembeli, atau berdua.
8.
Tanyakan alas an penjualan rumah sekali lagi,
kalau orang BU anda bisa nego harga dengan baik.
9.
Minta waktu untuk berfikir (1-2 Minggu) untuk member
pertimbangan anda dengan matang mintalah waktu berfikir. Ya, satu minggu! Tetapi
ini relatif kok. Setelah kita menjelajahi sejumlah rumah bekas yang dijual
dengan penilaian-penilaian yang kamu buat di lapangan, maka kamu sudah pasti butuh
waktu untuk mereview ulang semua rumah bekas dalam daftar tersebut. Jangan
khawatir, agen atau penjual rumah pasti maklum kok kalau kamu bilang, saya
pikir-pikir dulu ya pak
7. Survey Lanjutan dan Cek dokumen
Setelah Kunjungan awal dan mendapat berkas
dari penjual lakukan beberapa kroscek Dari dokumen pelengkap rumah seperti
PBB,Rek listrik, Air, Telephone lakukan cek ulang seperti
1.
Cek PBB apakah sudah dibayar lengkap atau di
bayar tunggakan, untuk di depok anda dapat cek di situs online untuk Depok di http://pbb-bphtb.depok.go.id:8081/CEKPBB/DAT_OBJEK_PAJAK/SearchDAT_OBJEK_PAJAK.aspx
2.
Untuk Listrik cek di http://www.pln.co.id/, Untuk telephone dan air
bisa di cek di ATM, untuk memastikan tidak ada tunggakan atas tagihan tersebut.
Pastikan rumah bekas itu tidak memiliki tagihan apapun yang tidak masuk akal.
3.
Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga
pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut, sehingga Anda bisa
melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya
4.
Ajaklah keluarga untuk berunding tentang rumah
tersebut
5.
Memeriksa rumah lebih detail akan mengamankan
kamu dari berbagai kemungkinan buruk di depan serta membawa kamu pada rumah
dengan kriteria yang kamu persyaratkan. Apa saja yang akan diperiksa lebih
detail ini? Misalnya, kondisi beton rumah bekas itu, struktur dan fondasi
rumah, apakah ada denah rumah, usia bangunan, tanggal renovasi terakhir, sumber
air di rumah, jalur pembuangan WC, jalur gas (jika ada), keadaan tetangga
rumah, akses rumah di malam hari, lakukan tes menuju rumah di malam hari,
tagihan rumah yang mungkin masih menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan
lain-lain.
8.
Nego Harga
Setelah anda merasa yakin dengan sebuah
pilihan Rumah yang akan anda beli hubungi penjual untuk kedua kali untuk
melakukan NEGO harga HEBAT! Ini menyangkut tentang harga dan cara kamu
bertransaksi. Kadang kala harga sudah cocok, tetapi cara transaksi yang kurang
diperhatikan sehingga membuat salah satu pihak kurang simpatik. Akibatnya, deal
akan gagal! Pastikan kamu menjadi pembeli hebat dengan kualitas penawaran yang
baik dan beretika tinggi.
1.
Kita wajib mengetahui pasaran harga untuk
mendapat harga yang hebat
2.
Tawarlah turun sekitar 50 juta, missal harga Rp
300 juta coba anda tawar 250 juta dan lakukan kenaikan harga dengan ketat missal
naikin dengan kelipatan 5 juta, hingga mendapatkan harga cukup hebat.
3.
Setelah Deal Pastikan biaya perolehan siapa yang
bayar PPH (5% dari harga NJOP), BPHTB (NJOP-60juta X 5%), Biaya Notaris
4.
Negosiasi bahwa segala Tunggakan Biaya dan Pajak
sampai dengan jual beli jika ada wajib di lunasi Penjual atau hal itu dapat
sebagai pengurang dari harga deal.
5.
Informasikan dengan benar kepada penjual berapa
DP yang anda akan bayar dan metode pembayaran anda apakah dengan Tunai atau
dengan KPR
6.
Jika anda menggunakan jasa Calo atau Agen, nego
dengan penjual siapa yang membayar Calo atau agen tersebut.
7.
Informasikan kapan anda akan membayar DP
9.
Lakukan Deal Dengan DP dan Perjanjian Jual beli
Setelah Nego
selesai ada baiknya anda melakukan DP sebagai bentuk pengikatan dan keseriusan
anda untuk membeli rumah tersebut Jangan tunda-tunda lagi, karena bukan hanya
kamu, bahkan penjual dapat berubah pikiran untuk menjual rumah tersebut. Ingat
lho, ada banyak kemungkinan di dunia ini, dan saya sangat menyarankan agar DP minimal 5%
dari harga beli serta buatlah perjanjian jual beli (dapat di search di Mbah
Google tentang Perjanjian Jual beli) untuk mengamankan transaksi anda.
10.
Pelunasan dan AJB dan Balik Nama di Notaris
Sebelum kamu melakukan pembayaran penuh /
lunas rumah yang akan di Beli sangat saya sarankan untuk melakukan pengikatan
jual beli berupa penandatangan AJB dan Balik nama di notaries untuk menghindari
segala penipuan pembelian rumah tersebut. Ingat
bayar penuh / Lunasi setelah AJB DI tandangan di Hadapan Notaris.
11. Mintalah Surat keterangan /Cover Notes dari
Notaris
Setelah AJB di tandatangan maka hak
kepelikan rumah sudah menjadi milik anda…. Selamat ya.. tapi jangan lupa, SHM
tidak langsung menjadi milik anda pasti ada waktu 2-3 bulan pengurusan di notaries
oleh karena itu mintalah Surat keterangan dari notaries (Cover Notes) dari notaris
kapan sertifikat SHM anda selesai di urus.
Selamat berburu Rumah…. Hati-hati Jangan anda
Menyesal setelah membeli rumah itu…… membeli rumah bekas itu ternyata tidak
mudah, juga tidak sulit, Alhamdulillah semua tahapan di atas telah saya lalui
dengan selamat dalam mencari rumah investasi saya di daerah depok.
0 komentar:
Posting Komentar