Senin, 16 Juni 2008
- 23.35
- Erwin Arianto
- Artikel
- No comments
Jangan Mati di jakarta, itulah kalimat yang keluar dari ucapan seorang sahabat karena kesal dengan keadaan yang terjadi saat kami mengebumikan Jenazah saudara dari sahabat dekat saya. ketika siang itu kami mengurus tanah makam di pemakaman karet bivak jakarta terdapat pungli yang harus disetorkan kepada preman yang menguasai lahan makam tersebut dengan total pengeluaran sebesar Rp.4.500.000 itu pun setelah kami sempat berdebat dengan preman tersebut, serta kami sudah mencoba mendatangi petugas administrasi di makan tersebut.
Siapa bilang mati di Jakarta itu enak dan gampang? Sebagian warga malah menganjurkan "jangan mati di Jakarta" untuk menggambarkan betapa semrawut dan menjengkelkan prosedur pemakaman di Jakarta. Sudah begitu tidak ada jaminan apa pun makam di Jakarta tidak akan digusur. Tanpa selembar surat sertifikat jangan harap Anda bisa dimakamkan di TPU. menyedihkan tinggal di jakarta untuk hidup saja kita sudah kerepotan menanggung biaya hidup yang memang sangat tinggi. Untuk mati pun kita harus mempunyai uang, yang cukup besar untuk biaya sewa makan. karena jakarta dengan penguasaan kapitalis dan jiwa preman yang ada jakarta tidak menyiapkan lahan pemakaman yang cukup untuk warganya.
Prosedur yang harus dilakukan pada saat melakuakn pemakaman di jakarta Ahli waris melaporkan kepada ketua RT dan RW, kemudian ke puskesmas (surat keterangan pemeriksaan mayat model A), dan ke kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian dari dokter. Jangan lupa siapkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk jenazah. Ahli waris ke TPU terdekat sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya, memilih lokasi makam (jika masih memungkinkan), mengurus administrasi dan membayar retribusi (harga negosiasi, lupakan harga standar), untuk memperoleh surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang berlaku selama tiga tahun.
Jangan lupa untuk tetap mengurus perpanjangan surat IPTM setiap tiga tahun dengan tenggang waktu tiga tahun. Jika tidak, makam dapat digusur dan digunakan untuk pemakaman lain. Belum ada alasan jelas mengapa prosedur pemakaman dibatasi setiap tiga tahunan.Keterbatasan lahan makam mendorong sebagian keluarga memilih pemakaman tumpang yang biasanya dilakukan pada makam yang masih memiliki ikatan keluarga dengan biaya lebih murah, ada diskon 25-50 persen.
Lokasi pemakaman diwilayah Kota Jakarta terdiri dari, TPU Karet Bivak (16,1861 ha) di Jakarta Pusat, TPU Tegal Alur (62,7608 ha), dan TPU Pegadungan (65,9430 ha) di Jakarta Barat, TPU Semper (57,1240 ha) di Jakarta Utara, TPU Tanah Kusir (52,7203 ha), dan TPU Menteng Pulo (32,4093 ha) di Jakarta Selatan, serta TPU Pondok Ranggon (56,5553 ha) dan TPU Pondok Kelapa-Malaka (41,2488 ha) di Jakarta Timur.
Sudah jadi rahasia umum petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta melakukan Pungutan liar bersama preman setempat untuk liang lahat.Sebagai Contoh untuk TPU Tanah Kusir Untuk sistem tumpangsari petugas TPU itu mengutip biaya Rp3,5 juta dan izin petak tanah makam (IPTM) dikutip Rp15 juta. TPU Kampung Kandang mengutip Rp2,5 juta, TPU Menteng Pulo RpRp1.700.000. TPU Semper Rp2,5 juta. TPU Tegalalur Rp2,5 juta. TPU Utan Kayu Rp1,6 juta, TPU Penggilingan Rp1,5 juta, TPU Jeruk Purut Rp2,5 juta dan TPU Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
kalau mengacu ke aturan resmi Sesuai Perda No 3 Tahun 1999, retribusi tumpangsari hanya Rp25.000. Begitu juga dengan Perda No 2 Tahun 1992 retribusi izin petak makam (IPTM) hanya Rp100.000.Dalam Perda Pemakaman Umum DKI Jakarta,juga telah menyebutkan besaran biaya untuk perawatan jenazah untuk agama Islam sebesar Rp50 ribu, penggunaan kendaraan jenazah untuk dalam kota Rp12.500 dan luar kota Rp600/kilometer, bahkan biaya penggalian hanya dikutip Rp1 ribu.
Perbaruan dari perda tersebut Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 itu keluarga miskin (gakin) yang meninggal dunia dapat dimakamkan tanpa dipungut biaya alias gratis di blok paling belakang, sedangkan keluarga yang secara ekonomi memiliki kemampuan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 150.000. Tapi berbekal pengalaman mengebukikan Jenajah Saudara teman saya hampir di semua tempat makam petugas TPU tidak mengacu ke Perda. Pungutan tak resmi di TPU sudah berlangsung sejak lama. Tapi, dibiarkan oleh pemda DKI, karena kemungkinan tidak tertutupya sistim setoran kepada Pejabat Pemakaman tersebut.
Sesuatu yang aneh lagi pungutan pendalaman penggalian liang lahat Rp150.000. Setiap liang kalau diminta menggali 170 cm, dari biasanya 150 cm, harus dibayar. Ironisnya lagi, kita dipungut lagi biaya tutup gali makam Rp150.000 per liang. Padahal,biaya tutup gali makam sudah ditanggung APBD DKI Jakarta Rp150.000 per liang. Belum lagi jika tidak mampu meneruskan biaya sewa pertahun, maka makam tersebut bisa digusur. hal-hal semacam ini memang dilematis.
Biaya pemakaman tersebut terhitung berat dengan keadaan ekonomi masyrakat yang tidak semuanya dari golongan mampu. suatu yang lebih dilematis lagi adalah saat ini seluruh lokasi TPU di DKI Jakarta yang mencapai 95 TPU itu, saat ini sudah dikuasai oleh preman atau calo, mereka menawarkan lokasi kepada masyarakat yang akan memakamkan anggota keluarganya. hal itu pun tentunya kita bisa melihat bagaimana saat ziarah menjelang puasa atau Lebaran, banyak preman yang berkeliaran serta mereka yang berprofesi sebagai tukang doa sambil entah apa yang dibacakannya.
Sumber awal dari mahalnya pemakaman di Jakarta karena keterbatasan lahan karena jakarta lebih senang untuk membangun gedung-gedung bertingkat, Mal-mal, atau tempat hiburan lain di banding dengan pemakaman. Dari data KPP Provinsi DKI Jakarta, rincian luas 95 TPU di Jakarta itu, yakni, di Jakarta Pusat 37,9 hektar, Jakarta Utara 61,4 hektar, Jakarta Barat 152,7 hektar, Jakarta Selatan 146,8 hektar, Jakarta Timur 175,3 hektar dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 6,4 hektar.
Sesuatu yang irois lagi adalah Ribuan petak makam sesuai aturan yang berlaku bila retribusi sewa tanah makam tidak diperpanjang lagi setelah tiga tahun, maka makam tersebut dapat dibongkar untuk digunakan lagi. padahal biaya yang resmi dari retribusi sewa tanah makam, sesuai Perda, bervariasi tergantung pada letak petak makam tersebut. Biaya tertinggi sebesar Rp100 ribu rupiah per tiga tahun untuk petak yang berada di tempat yang mudah dijangkau atau dekat dengan jalan. Biayanya semakin murah bila berada di ujung-ujung yang sulit dijangkau. yang jadi permasalahan lain adalah ada juga petak makam baru tapi tidak siap pakai karena lahannya sering banjir.
Jakarta memang orang untuk hidup dan mencari Rizky atau penghasilan kalau bisa jangan mati di jakarta sebuah catatan pelayanan pemakaman DKI Jakarta (KPP) mempunyai data stok makam siap kubur saat ini tinggal 62,26ha dan hal itu di prediksi hanya untuk 3 tahun 7 bulan ke depan. luas tanah makam di DKI sekarang ini 581,21ha, yang sudah ada penghuni kuburnya. sementara rata-rata angka kematian semenjak 1997 menjadi 100-110 orang perhari belum lagi korban stress dan bunuh diri korban kenaikan BBM, yang pasti akan terjadi peninkatan kematian.
Apakah Korupsi Pemakaman ini harus di lapokan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ? Karena sekarang Sudah bukan zamannya lagi pengelola makam mengejar pungutan resmi (dan liar) retribusi makam dan kegiatan gali lubang tutup lubang menguburkan jenazah. tapi bagaimana pun kalau kita ingin mati di jakarta saat ini kita harus menyiapkan kocek yang sangat besar,harga Sebuah kematian (Harga yang harus kita bayar kalo kita Mati) sangat besar di jakarta ini, dan hal sampai saat ini mungkin pemda DKI masih menutup Mata dengan Hal ini. Makanya warga jakarta jangan mati di jakarta deh.
Bagi orang susah, apabila meninggal yang notabane melepaskan segala urusan duniawi, tapi siapa yang bisa menjamin bahwa mereka di alam sana sudah sepenuhnya tenang. Mungkin saja ‘mereka’ setiap tahun khawatir ‘kena gusur’ untuk dijadiin Mall baru. kalau punya uang anda pun bisa melirik pemakaman Taman Memorial Graha Sentosa di perbukitan Kabupaten Kerawang, Jawa Barat denngan harga 10 juta sampai 1 miliar.
Tega ya Pungli dan Koruptor Lahan pemakaman mereka menyusahkan nasib orang miskin, hidup di rumah RSS, Dikasih bantuan BLT yang tidak bisa untuk makan 1 bulan. matipun masih tidak di beri lahan pemakaman yang layak. apakah biaya pemakaman yang mahal jadi salah satu sumber korupsi..? agar kelak para koruptor dapat di makamkan di Komplek pemakaman yang Real Estate...? WAllahualam bishawab.
Dari berbagai sumber
Depok 16 Juni 2008
Erwin Arianto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar