pelecehan seksual
sumber: http://panthom.blog.com/793614/
Sekedar mencari referensi tentang Pelecehan Seksual, mungkin bisa membantu kawan-kawan yang sedang mengalami, terlibat, mencari tau, akan mengambil keputusan, ataupun menolak definisi ini.
Terkadang kita merasa harus bertindak adil dengan menggunakan ukuran yang sejatinya tidak adil. Bukan berarti saya lebih tau. Sayapun belajar. Mari bertanya pada mereka yang lebih tau.
Ini sepenggal tentang apa itu Pelecehan Seksual:
Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (masih ingat film Disclosure dimana si pria menjadi korban?).
Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di tempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.
Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa ciri utama yang membedakan tindakan "suka sama suka" dengan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual di tempat kerja adalah:
tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,
seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau pun ancaman,
tanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan,
dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya: malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, dsb.
Dua Kategori
Jika merujuk pada Title VII of Civil Right Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres USA pada tahun 1991, pelecehan seksual di tempat kerja dapat dibedakan menjadi:
Quid Pro Quo
Pelecehan seksual tipe ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas terhadap korbannya, dengan disertai iming-iming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi. Biasanya pelaku pelecehan seksual tipe ini adalah supervisor, manager, direktur atau pemilik perusahaan. Dalam hal ini jika janji atau ajakan tidak diterima maka bisa berakibat hilangnya pekerjaan, atau tidak mendapat promosi, atau dimutasikan ke tempat, dan lain sebagainya bagi sang individu yang menjadi sasaran (korban). Dalam kasus seperti ini korban pada umumnya berada dalam posisi yang sangat lemah dan sangat berharap bahwa pelaku akan menepati janjinya. Hal ini bisa lihat dari ketergantungan korban terhadap pekerjaan yang dijanjikan (diberikan) oleh pelaku.
Hostile Work Environment
Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa janji atau iming-iming maupun ancaman. Tetapi dalam lingkungan kerjanya si korban mengalami berbagai tindakan atau perilaku yang membuatnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, penuh tekanan, ada rasa permusuhan, tidak memiliki rasa aman dan nyaman dalam melakukan tugas-tugas pekerjaannya, dan sebagainya. Dalam hal ini maka pelaku pelecehan dapat datang dari rekan kerja, atasan, bawahan, maupun dari pihak ketiga seperti klien atau supplier. Dalam beberapa kasus korban mungkin tidak menyadari hal ini karena pelaku menggunakan berbagai cara dan dalih.
(http://www.e-psikologi.com/masalah/021002.htm)
Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dll.
Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296. (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506.
(3) Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.
(http://situs.kesrepro.info/gendervaw/materi/pelecehan.htm)
Apakah pelecehan hanya dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai penjahat?
Tidak. Dalam banyak kasus pelecehan dilakukan oleh orang yang sudah dikenal korban. Misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan dan sebagainya. Dalam banyak kasus lainya, pelecehan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan misalnya, mengantarkan korban ke suatu tempat.
(http://hqweb01.bkkbn.go.id/hqweb/ceria/pengelolaceria/pp1pelecehanseksual.html)
Pelecehan seksual merupakan bentuk dari deskriminasi seksual yang terdiri dari dua bentuk diantaranya yaitu pelecehan seksual ‘quid pro quo harassment (I give, You give)’ yang sifatnya timbal balik yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dalam dunia kerja dan pelecehan seksual dalam bentuk kondisi lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai misalnya lelucon, ejekan dan komentar seksual. Tetapi pada intinya ruang lingkup yang ditekankan pada artikel ini adalah pelecehan seksual yang terjadi pada wanita yang kurang atau tidak diterima pada lingkungan kerja tertentu atau tidak dihargai oleh grup tertentu.
(http://bebas.vlsm.org/v06/Kuliah/Seminar-MIS/2005/93/93-8-Gender_and_Sexual_Harassment-Kel_93.pdf)
Selasa, 10 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar