Senin, 23 Juni 2008

Dasar Hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (selanjutnya
disebut "PLat Nomor")

Berdasarkan UU 14/1992 ("UU Lalu Lintas") Pasal 14 menyatakan bahwa:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis
tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih
lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:

Pasal 176
3. Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor
penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran

4. Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku. Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal
tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang
dapat memantulkan cahaya; tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1)dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

Tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengansyarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak
terdapat pelanggaran.



0 komentar:

Categories

Blog Archive

Arsip Blog

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget