Dasar Hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (selanjutnya
disebut "PLat Nomor")
Berdasarkan UU 14/1992 ("UU Lalu Lintas") Pasal 14 menyatakan bahwa:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis
tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih
lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:
Pasal 176
3. Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor
penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran
4. Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku. Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal
tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang
dapat memantulkan cahaya; tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1)dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengansyarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak
terdapat pelanggaran.
Senin, 23 Juni 2008
23.27
Erwin Arianto
Info
No comments
Related Posts:
DAFTAR HOTSPOT INTERNET GRATIS DI JAKARTADAFTAR HOTSPOT INTERNET GRATIS DI JAKARTAKudapat dari Ibu...eh maaf, itu mah sepeda kring-kring. Kudapat dari milistetangga, Nature Trekker. Semoga bermanfaat.Mungkin saat anda diperjalanan tiba tiba anda terima sebuah pesan … Read More
UTANG INDONESIA AKAN DI BAYAR OLEH KOES PLUSSemoga bermanfaat :Di copy dari : http://forum.detik.com/showthread.php?t=5804UTANG INDONESIA AKAN DI BAYAR OLEH KOES PLUSPerhatikan syair lagu iniKolam Susuby Koes Plus*Bukan lautan hanya kolam susuKail dan jalan cukup mengh… Read More
Indonesia Sudah Dipimpin Delapan PresidenIndonesia Sudah Dipimpin Delapan PresidenMUNGKIN masih banyak dari sobat-sobat yang beranggapan bahwa Indonesia hingga saat ini baru dipimpin oleh enam presiden, yaitu Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, K.H. Abdurrahman Wahid … Read More
Penggunaan Teknologi Terkendala Infrastruktur, Biaya, dan Kompetensi LaporanKompetensi LaporanMendiknas: Penggunaan Teknologi Terkendala Infrastruktur, Biaya, dan Kompetensi LaporanWartawan Kompas Indira Permanasari SKUTA, KOMPAS - Perluasan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkendala i… Read More
Jangan Terima "Rasa Sayange" Jadi Milik BersamaJangan Terima "Rasa Sayange" Jadi Milik BersamaMEDAN, RABU - Antropolog Prof Dr Hj Chalida Fahruddin meminta pemerintah Indonesia tidak menerima begitu saja lagu "Rasa Sayange" menjadi milik bersama bangsa melayu Indonesia-Ma… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar