Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 ( lima ) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
Minggu, 14 Desember 2008
22.25
Erwin Arianto
Berita
No comments
Related Posts:
Kekayaan Sumber Daya Harus Menyejahterakan Rakyathttp://www.suarakarya-online.com/news.html?id=195443 Kekayaan Sumber Daya Harus Menyejahterakan Rakyat Senin, 24 Maret 2008Sungguh melegakan bila benar lonjakan harga minyak bumi di pasar dunia tidak bakal membuat ekonomi na… Read More
Bulan Puasa Kok BerantemBulan Ramadhan sebenarnya saat yang tepat untuk melatih kesabaran kita semua, karena tidak akan diterima amal puasa kita saat kita marah atau terpancing emosi, dan dalam bulan ini yang hampir sebentar lagi berakhir ternyata b… Read More
Bom Waktu Penganggur Sarjanahttp://www.suarakarya-online.com/news.html?id=195444 Bom Waktu Penganggur SarjanaOleh Misriadi Senin, 24 Maret 2008Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal mengungkapkan, setiap tahun lebih dari 1 juta lulusan perguru… Read More
Panasonic Akusisi Sanyo(Dajiyuan 19 Desember) Panasonic Jepang (dulu Matsushita Electric) pada tanggal 19 mengatakan, karena pemegang saham besar Sanyo Electric setuju untuk menjual saham, hambatan perusahaan tersebut untuk mengakuisisi Sanyo Elect… Read More
BI menarik 4 (empat) pecahan uang kertasBank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicab… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar