Sebanyak Sembilan Orang PNS Purwakarta Terkena Hukuman
PURWAKARTA -- Dalam kurun waktu 1,5 tahun sejak dibentuknya dewan kehormatan (DK) BKD, sebanyak sembilan orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kab Purwakarta terkena hukuman atau punishment.
Berdasarkan data yang diperoleh Republika, dari sembilan orang tersebut, tiga di antaranya terkena hukuman pemecatan dengan tidak hormat, dan sisanya pembebasan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Purwakarta, Zaenal Arifin, mengatakan, PNS yang mendapatkan sanksi itu dikarenakan sering mangkir dalam bekerja. Mereka yang mendapat sanksi itu, lanjut dia, sering tidak masuk kerja tanpa keterangan selama enam bulan berturut-turut.
Dikatakan Arifin, meskipun pihaknya telah memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, tapi untuk menentukan sanksi terhadap PNS yang indisipliner diperlukan proses yang cukup panjang. ''Kita tidak bisa dengan serta-merta memecat seseorang. Meskipun dia sering melanggar aturan, namun kita masih memberikan toleransi untuk mengubah sikap,'' ujar Arifin kepada Republika di Gedung Wikara Purwakarta, Rabu (26/9).
Ditemui terpisah, Kabid Pendidikan Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BKD Purwakarta, Nanang Nugraha, mengatakan, PNS yang mendapatkan sanksi di Purwakarta, kebanyakan karena melanggar PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Selain kebanyakan mangkir dalam bekerja, kata dia, dari sembilan orang yang mendapatkan sanksi itu, ada yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus korupsi dan poligami.
win
( )
http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=308580&kat_id=90
Kamis, 27 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar