Iuran untuk Pesangon Diusulkan Tiga Persen
Jakarta-RoL-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan kompensasi (pesangon) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diusulkan premi/iuran yang harus disetorkan perusahaan sebesar tiga persen dari gaji pekerja.
"Jadi perusahaan harus membayar iuran tiga persen dari upah pekerja per bulan. Dan pekerja sama sekali tidak membayar iuran lagi, melainkan perusahaan yang bayar," kata Menkertras Erman Suparno seusai melakukan pemaparan soal tersebut ke Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu.
Dengan RPP ini, tambah Erman, mewajibkan semua perusahaan untuk mengalokasikan dana cadangan yang dikelola oleh badan lain. RPP ini juga meletakkan dasar hukum untuk memberikan jaminan kompensasi PHK berupa pencadangan dana jika sewaktu-waktu terjadi PHK.
Iuran untuk Pesangon Diusulkan Tiga Persen
Menurut Erman, dasar penghitungan besaran iuran tersebut di dasarkan rumus lima kali penghasilan tidak kena pajak yakni sebesar Rp5,5 juta. Dari survei yang ada, tambah Erman pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5,5 juta tersebut sebanyak 99,13 persen. "Karena itu pemerintah harus menjamin jika terjadi PHK," kata Erman. Sementara untuk pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5,5 juta tetap punya hak pesangon dengan dirundingkan terlebih dahulu dalam bipartit.
Selama ini, tambahnya jika terjadi kasus PHK maka selalu saja pekerja atau buruh yang menjadi korban. Padahal setiap perusahaan mempunyai kemungkinan untuk adanya kesalahan management, rugi, bangkrut atau pailit, katanya. "RPP jaminan pesangon PHK ini jaminan bagi pekerja karena adanya dana pencadangan sehingga ada kepastian pembayaran dan kepastian ada dananya," kata Erman.
Sementara pengelolaan dana jaminan pesangon PHK tersebut, tambah Erman setiap perusahaan dipersilakan untuk memilih sendiri apakah PT Jamsostek, Perusahaan Asuransi Jiwa atau Dana Pensiun. "Semua perusahaan dipersilakan memilih, mana yang lebih baik," kata Erman.
Dalam kesempatan itu Erman membantah anggapan dengan RPP ini akan mempermudah terjadinya PHK. Menurut Erman soal PHK tetap tidak mudah karena hal itu tetap harus sesuai dengan aturan UU No.13 Tahun 2003 tentang Jamsostek. "Soal PHK sudah diatur dalam UU no 13 tahun 2003, jadi tak gampang," kata Erman. Selain itu, Erman juga menjelaskan bahwa besarnya pesangon yang akan diterima pekerja tetap sesuai dengan yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003.
antara/mim
http://republika.co.id/online_detail.asp?id=307603&kat_id=23
Rabu, 19 September 2007
18.34
Erwin Arianto
Berita
No comments
Related Posts:
Disumpah, Geng Motor Berani Merampok Dan MembunuhDisumpah, Geng Motor Berani Merampok Dan MembunuhKamis 25 Oktober 2007, Jam: 9:37:00BANDUNG (Pos Kota) - Awalnya geng motor hanya kumpulan anak-anak remaja yang hobi ngebut dengan motor, baik siang maupun malam hari di Kota B… Read More
Menabung di Blog, Meraup Untung di BukuKian hari makin banyak saja orang yang menyampaikan gagasannya pada Blog. Mulai dari catatan pribadi sehari-hari, pengalaman hingga kritik-kritik terhadap pengelola negara. Menikmati gagasan-gagasan cerdas di blog sungguh men… Read More
Iuran untuk Pesangon Diusulkan Tiga PersenIuran untuk Pesangon Diusulkan Tiga PersenJakarta-RoL-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan kompensasi (pesangon) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) d… Read More
Malaysia Tembak Kapal Polisi Air RIMalaysia Tembak Kapal Polisi Air RI Polisi laut Malaysia telah menembak speed boat Polisi Air Indonesia karena dianggap memasuki perairan Malaysia secara tidak sah dan mengabaikan tembakan peringatan, sehingga speed boat dan… Read More
Sebanyak Sembilan Orang PNS Purwakarta Terkena HukumanSebanyak Sembilan Orang PNS Purwakarta Terkena HukumanPURWAKARTA -- Dalam kurun waktu 1,5 tahun sejak dibentuknya dewan kehormatan (DK) BKD, sebanyak sembilan orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kab Purwakarta terkena hukuman… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar