Microsoft harus menjual sistem Windows tanpa Media Player
Microsoft gagal membalikkan hukuman denda sebesar 497 juta euro yang dijatuhkan Komisi Eropa dalam kasus anti monopoli yang sudah berjalan panjang. Pengadilan Eropa mempertahankan putusan yang menyatakan Microsoft telah memanfaatkan dominasi produk sistem operasi mereka di pasar.
Penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2004 menyimpulkan bahwa Microsoft bersalah telah mematikan jalan bagi perusahaan saingan untuk membuat program, seperti media player, yang bisa beroperasi dengan Windows. Microsoft memiliki waktu dua bulan mengajukan banding atas putusan ini.
"Pengadilan pada dasarnya mempertahankan keputusan Komisi Eropa bahwa Microsoft menyalahgunakan posisinya yang dominan," kata pernyataan yang dikeluarkan pengadilan.
Pengacara Microsoft mengatakan perusahaan harus mematuhi undang-undang kompetisi Uni Eropa, namun belum memutuskan apa langkah yang akan diambil selanjutnya.
Berbagi informasi
Komisi Eropa menyambut baik putusan pengadilan ini, yang memberi dorongan bagi komisaris Eropa yang menangani kasus kompetisi, Neelie Kroes, yang belakangan ini kalah dalam beberapa perkara besar anti monopoli.
Putusan tahun 2004 memerintahkan Microsoft memastikan produknya bisa dioperasikan dengan sistem komputer lain dengan berbagi informasi dengan perusahaan-perusahaan piranti lunak saingan.
Perusahaan milyuner Bill Gates ini juga diharuskan membuat versi sistem operasi Windows tanpa program Media Player milik Microsoft.
Putusan hari Senin ini mempertahankan perintah Komisi Eropa, dengan mengatakan "tanpa diragukan lagi" Microsoft memaksa konsumen membeli piranti lunak Media Player bersama dengan sistem operasi mereka.
Tahun lalu, Microsoft diperintahkan untuk membayar denda harian dengan jumlah total 280,5 juta euro dalam masa enam bulan, setelah gagal menerapkan keputusan tahun 2004.
http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2007/09/070917_microsoftantitrust.shtml
Selasa, 18 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar