Mengurus PBB di Kota Depok, Mudah dan Gratis
MARGONDA – PBB merupakan pajak massal yang dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dilakukan dengan cara official asessment, yaitu pihak fiskus (Pemerintah) menetapkan besaran PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka status PBB resmi beralih dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Depok segera menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur ketentuan semua pajak daerah termasuk PBB dan Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan PBB di Kota Depok. Oleh karenanya, mulai tanggal 1 Januari 2012, PBB di Kota Depok resmi di kelola oleh Pemerintah Kota Depok. Pengelolaan PBB di Pemerintah Kota Depok dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang beralamat di Perkantoran Balai Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54 Depok.
Pelayanan PBB yang dilakukan Pemerintah Kota Depok meliputi pemberian penjelasan dan penyelesaian urusan PBB kepada wajib pajak terhadap laporan/pengaduan/permohonan baik langsung maupun tidak langsung, antara lain :
1) Salinan SPPT/SKP/STP;
2) Pembetulan PBB;
3) Pendaftaran Objek Pajak baru;
4) Mutasi Objek/Subjek Pajak;
5) Penundaan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
6) Penerbitan Surat Keterangan Lunas;
7) Keberatan PBB;
8) Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
9) Pengurangan denda administrasi PBB
10) Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB;
11) Pengurangan PBB terutang;
12) Kompensasi PBB;
13) Keberatan penunjukkan sebagai Wajib Pajak;
14) Pembatalan SPPT/SKP/STP;
15) Penentuan kembali jatuh tempo pembayaran.
2) Pembetulan PBB;
3) Pendaftaran Objek Pajak baru;
4) Mutasi Objek/Subjek Pajak;
5) Penundaan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
6) Penerbitan Surat Keterangan Lunas;
7) Keberatan PBB;
8) Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
9) Pengurangan denda administrasi PBB
10) Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB;
11) Pengurangan PBB terutang;
12) Kompensasi PBB;
13) Keberatan penunjukkan sebagai Wajib Pajak;
14) Pembatalan SPPT/SKP/STP;
15) Penentuan kembali jatuh tempo pembayaran.
Terkait dengan persyaratan dokumen yang harus disertakan dalam setiap pelayanan pengurusan PBB dan BPHTB dapat dilihat di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Perkantoran Balai Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54 Depok atau dengan menghubungi nomor telepon 021-26888940 atau dapat dilihat di http://www. pbb.bphtb.depok.go.id yang masih dalam tahap pembangunan.
Khusus untuk pelayanan pembayaran PBB di Kota Depok dapat dilakukan di 11 Kantor Kecamatan di Depok dan di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Perkantoran Balai Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54 Depok. Pembayaran PBB di Kota Depok langsung dilayani oleh Bank Jabar Banten yang menempatkan personalnya di tempat pembayaran tersebut.
Jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja atau paling lama 2 (dua) hari kerja, antara lain: permohonan salinan SPPT/SKP/STP dan pemberian informasi yang berhubungan dengan urusan PBB. Jenis pelayanan yang karena sifatnya tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, antara lain: keberatan atas pajak terutang, keberatan atas penunjukkan sebagai wajib pajak, pengurangan atas pajak terutang, pengurangan atas dendan administrasi, pendaftaran objek pajak baru, Mutasi objek/subjek pajak, pembatalan SPPT/SKP/STP, restitusi/kompensasi. Urusan pelayanan yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja tersebut, penyelesaiannya tetap diusahakan dalam waktu singkat tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset telah menetapkan tata cara pemberian pelayanan urusan PBB dan BPHTB, antara lain bahwa pelayanan diberikan dengan GRATIS dan petugas tempat pelayanan PBB dan BPHTB tidak dibenarkan/boleh memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak. Meskipun pelayanan diberikan dengan gratis dan petugas dilarang memungut biaya, tetapi kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik secara transparan dan professional sesuai tatacara yang berlaku.
Dengan memberikan pelayanan urusan PBB yang terbaik kepada masyarakat wajib pajak, diharapkan wajib pajak dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakan PBBnya.(rnd)
0 komentar:
Posting Komentar