Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Sidang digelar pekan depan.
TANGERANG - Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
"Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya kemarin.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi, mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor 55-1/2009 itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua Pengadilan Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada 25 Mei 2009 kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin.
Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua sudah disiapkan."
Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi saya lagi," katanya kemarin.
Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan singkat ke telepon selulernya.
Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat Prita," kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. JONIANSYAH | HAMLUDDIN | JOBPIE S
Rabu, 27 Mei 2009
17.47
Erwin Arianto
Berita
No comments
Related Posts:
Bom Waktu Penganggur Sarjanahttp://www.suarakarya-online.com/news.html?id=195444 Bom Waktu Penganggur SarjanaOleh Misriadi Senin, 24 Maret 2008Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal mengungkapkan, setiap tahun lebih dari 1 juta lulusan perguru… Read More
Karena Sering Bias, Masyarakat Malaysia Boikot Koran UtamaKarena Sering Bias, Masyarakat Malaysia Boikot Koran Utama Kuala Lumpur (ANTARA News) - Masyarakat Malaysia yang disponsori oleh Gerakan Anti Salah Maklumat (Gasak) akan memboikot beli koran-koran utama yang dikelola kelompo… Read More
Kekayaan Sumber Daya Harus Menyejahterakan Rakyathttp://www.suarakarya-online.com/news.html?id=195443 Kekayaan Sumber Daya Harus Menyejahterakan Rakyat Senin, 24 Maret 2008Sungguh melegakan bila benar lonjakan harga minyak bumi di pasar dunia tidak bakal membuat ekonomi na… Read More
Bulan Puasa Kok BerantemBulan Ramadhan sebenarnya saat yang tepat untuk melatih kesabaran kita semua, karena tidak akan diterima amal puasa kita saat kita marah atau terpancing emosi, dan dalam bulan ini yang hampir sebentar lagi berakhir ternyata b… Read More
BI menarik 4 (empat) pecahan uang kertasBank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicab… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar