Rabu, 26 November 2014

Rumah merupakan kebutuhan pokok umat manusia. Dengan rumah maka manusia bisa berlindung dari cuaca, hujan, panas dan juga tempat berkumpul bersama keluarganya. Berbagai cara rumah didapat baik sewa-menyewa, kost, mengontrak bahkan membeli rumah yang tentunya harganya makin mahal tiap tahun.

Kalau kita liat di internet ada beberapa iklan yang kurang lebih kata katanya itu cara mendapatkan atau membeli properti gratis malah dapet duit. Mungkin jika kita mikir secara langsung dari kata kata itu mana mungkin alias gak masuk akal.

Nah kalau di iklan iklan itu biasanya kita di suruh ke sebuah situs dan nanti kita di suruh beli sebuah ebook yang di dalam ebook itu katanya adalah cara untuk mendapatkan properti secara gratis malah dapet duit.


saya sedikit kasih informasi yang saya dapatkan dan saya liat di lapangan mengenai cara mendapatkan properti gratis ini.

1.pertama untuk mendapatkan properti gratis ada hal yang harus kita penuhi. Untuk mendapatkan properti tersebut kita menggunakan jasa KPR bank. dan untuk bisa mendapatkan KPR bank kita harus memiliki syarat administrasi yang di syaratkan oleh bank.

Untuk syarat administrasi ini mungkin sudah pada tahu lah karena bisa kita temui di promo promo kpr perbankan.

Sekarang begini caranya, Misal saya ingin membeli sebuah rumah, ruko tapi saya tidak punya uang karena memang tidak punya. saya tentu akan ke bank untuk minta pinjeman berupa kredit KPR.

Bank biasanya mau membayar rumah yang kita maksud melalui KPR dengan syarat tertentu dan max pembiayaan biasanya 80%.

Untuk mendapatkan properti gratis ini biasanya adalah properti bekas karena kalo properti baru biasanya harga dari bank tidak tinggi.

Celah untuk mendapatkannya adalah dengan cara kita membeli sebuah rumah bekas, misal di sebuah komplek atau daerah, sebuah rumah dengan luas tanah misalnya 200m2 di hargai oleh bank 500 juta. berarti kita bisa pinjem sama bank duit 300 – 400 juta. nah kita ke lapangan dan nemui ada orang jual rumah dengan luas tanah 200m2 tadi misalnya harga mati di angka 200 atau 250 juta, berarti ada selisih dari harga bank dan harga dari penjual. Disinilah letak permainannya.

Kita udah tawar rumah tadi di angka 200 juta misalnya, dan kita ke bank minta KPR dan bank menghargai ( apresiasi) rumah di dearah tsb seharga 500 juta, berarti dengan sedikit nego2 kita bisa dapet 400 juta ( 80%).

Sekarang kita siapkan syaratnya supaya bank kasih KPR, biasanya bank minta syarat kalau kita udah bayar DP 20 % dari harga rumah, kita buat aja kong kali kong sama yg jual bahwa udah setor 100 juta ke dia, berarti sisa yg 400 juta di bayarkan oleh nak ke penjual padahal kita tidak punya duit sama sekali.

nah karena udah beres tadi, bank akan bayarkan sisanya yg 400 juta, karena harga nya cuma 200 juta maka ada selisih 200 juta yang nganggur, nah disinilah apa yg disebut membeli rumah gratis malah dapet duit.

Nah lalu kita berpikir untuk membayarnya gimana, dengan uang sisa 200 juta kalau lokasinya bagus rumah tadi bisa kita jadikan tempat usaha atau bisa di sewakan jadi tempet kost kosan, jadi ada pemasukan tiap bulannya. pemasukan inilah kita gunakakn untuk bayar KPR bank.

Nah kurang lebih bgt caranya, tapi tentu perjalannnya tidak semua cerita di atas, masih perlu syarat administrasi bank, nego2 penjual, nego bank sehingga semua lancar.

Saya ada pengalaman dengan 1 unit ruko, Ceritanya ada orang jual ruko dengan harga jual 350 juta sebelum di tawar. Karena iseng2 di tanya ke temen di bank bahwa di daerah itu ruko di hargai 1 – 1 ,1 M.  Kenapa ruko tadi kok murah bener karena memang pasaran ruko di daerah itu adalah 1 – 1,5 M. Ternyata ruko itu lookasinya agak nyempir alias di belakang ruko yang mahal itu hehe. tapi alamatnya masih di jalan yang sama dengan ruko harga mahal.

nah tanpa perlu nego lagi, ruko tadi di tanya dan minta di bantu tapi si yg perantara nya minta jatah preman dan dibank nya juga di direktur bank juga minta jatah preman waduh banyak jatah, kalau di itung2 abis jatah preman tadi kisaran 16 juta. KPR tembus di angka 950 juta. berarti ada sisa duit 950 – 30% dari 950 juta – 350 juta = 315 juta

Duit sisah 315 juta inilah di buat untuk bagi2 jatah preman, buka usaha kecil2an untuk bayar ruko yg lumayan besar kalau gak kebayar ya duit jatah preman tadi rugi karena ruko ditarik lagi, makanya cepet balikin duit jata preman tadi ke kantong hehehe

Ada juga tawaran rumah di perumahan, dengan  model akal akalan antara pembeli dan penjual via kpr juga. Disini developer menjual rumah tipe 45 dengan harga tipe 45 tapi yang kita dapatkan rumah tipe 36 dan tentu cachback untuk buka usaha kisaran 30 juta. banyak yang ambil waktu itu kalo gak kebayar di ambil sama bank, kita gak rugi2 apa selain capek.

jadi pada prinsipnya untuk membeli properti gratis itu bisa saja terjadi dengan syarat ada selisih antara harga jual oleh penjual sama apresiasi oleh bank. dan untuk membayar properti tsb kalau bisa dibuatkan usaha dari sisa duit yang kita dapatkan tadi, kalau memang kurang terpaksa nombok. Mendapatkan properti model ini biasanya ada celah jika properti tersebut adalah properti bekas karena kalau masih baru harganya blm bisa tinggi oleh bank.

Jadi kalau mau gak perlu beli ebook yg di jual itulah tapi kalau kurang faham bisa aja coba2 beli soalnya saya juga belum liat gimana ebook nya hehhee. Cuma cara cara ini udah sering dipraktekan sama teman2 pengusaha.  Kalau udah ambil  kpr di bank saran saya jangan sampe nunggak atau gak kebayar karena nama kita akan rusak di BI. kalau udah rusak di BI maka untuk pinjem dana ke bank kedepannya akan sulit.


Untuk model ini ada temen yang ambisius sekali untuk membeli properti dengan cara ini, selama lokasi dan harganya bagus cara ini bisa bener2 gratis

2.Menabung dalam dinar emas. Jika Anda sudah tahu rumah yang dikehendaki dan harganya, yang selanjutnya harus dilakukan adalah menabung hingga mencapai harga tersebut – misalnya Rp300 juta. Tetapi masalahnya, ketika Anda sudah punya uang Rp300 juta – yang ditabung selama tiga tahun untuk membeli rumah tersebut, harga rumah tersebut membumbung menjadi lebih dari yang Anda sudah tabung. Dengan kata lain, sampai kapanpun Anda tidak bisa memiliki rumah idaman tersebut.

Solusinya, menurut Hari, adalah dengan menabung dalam bentuk koin dinar emas atau emas dalam bentuk koin yang beratnya 4,25 gram. Jika dahulu, di abad ke-7 Masehi, satu koin dinar emas bisa membeli seekor kambing, hari ini dengan jumlah koin dinar emas yang sama masih dapat membeli sekor kambing terbaik.  “Ini berarti selama kurun waktu 14 abad tidak ada inflasi,” jelas Hari.

Sehingga, misalnya Anda punya 148 koin dinar emas, di mana daya beli satu koin dinar emas per 5 Agustus 2013 Masehi adalah Rp 2.030.000,- (menurut www.wakalanusantara.com) maka rumah seharga Rp300 juta yang dalam tiga tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, akan tetap kita bisa beli, bahkan malah ada sisa untuk bisa membeli perabotan lainnya.


3. Strategi tarik uang sewa di depan
Strategi tarik uang sewa didepan.

Langsung aja masbro sekalian. Hal ini bisa dipraktekkan oleh siapa aja, meskipun orang itu nggak tau masalah property.

1. Kita cari lokasi yang berada di depan jalan raya, dan lokasi tersebut harus berdekatan dengan tempat usaha yang laen yang mempunyai persaingan, misal indomaret vs alfa, bank bca vs bank mandiri, dan lainnya.
2. Misal udah ketemu tempatnya, ada alfamart didekat situ. Kita ke tempat penjual untuk menawar harga tanah, rumah atao rukonya. Setelah tawar menawar, ketemu tanah atau bangunan harganya 500jt. Kita deal dulu dengan penjual.
Setelah ketemu angka 500jt, yang ada dalam bayangan kita adalah kita harus melakukan :
a. Tanda jadi
b. Uang muka
c. Pelunasan

Kita bahas yang paling besar dulu, yaitu c : pelunasan.
1. Misal disitu cuma rumah, maka kita buat gambar bahwa rumah tersebut nantinya kita perbaiki untuk dapat digunakan usaha ( harus ada parkir, ada pesaing dll).Kita hubungi kontraktor untuk mengambar, kita bilang kalo deal, ntar jasa pembangunan kita serahkan kepada dia. Oke untuk sementara nggak keluar uang.
2. Kita ke usaha peasing indomaret / bank pesaing, untuk menawarkan gambar kita. Kita nggak jual tempat tersebut, tetapi hanya menyewakan saja.
3. Misalkan harga sewa deal adalah 50 jt pertahun, maka dibutuhkan 10 tahun untuk sewanya. Maka kita tawarkan ke dia, bahwa kita sewakan tempat itu 15 tahun tetapi hanya membayar 13 tahun, berarti 50jt x 13 = 650jt. Kita bilang ke dia, selain mereka untung 2 tahun, kita juga bilang bahwa harga sewa pertahun itu biasanya naek sebesar 10%, tetapi bila dibayar dimuka maka mereka akan untung. Oke deal bro.

Belum selesai bro, misalkan mereka minta bahwa pembayaran pajak ditanggung berdua, maka kita bilang aja kita tambahin sewa jadi 16 tahun, tetapi pajak ditanggung pihak penyewa. Dalam hal ini, mereka merasa diuntungkan, gue pikir mereka akan mau.
Tanya : mengapa mereka nggak beli aja ya bro, jawab : ada regulasi bahwa bila pihak bank, atau indomaret membeli suatu tempat, maka akan ribet di birokasinya dan tentunya ada audit pajak yang ditakutkan. Sampai dengan ini kita nggak keluar uang khan, tetapi kita dapat uang 150 jt.
4. Masalah tanda jadi dan uang muka.
Kita kembali ke penjual bro, mereka pasti minta tanda jadi atau DP 10%, berarti 50jt rupiah. Kita bayar aja bro ... eit ..kita khan sepakat tanpa pake uang. Iya kan. Begini masbro, kita bilang ke penjual, bahwa uang 50jt tersebut akan kita bayar sewaktu pelunasan. Artinya, harga 500jt plus tanda jadi/dp 50jt, jadi kita bayar ke penjual 550jt. Pastinya, penjual akan merasa senang dan untung. Udah laku 500jt, ada tambahan uang lagi 50jt. Win -win solution.
5. Setelah itu, uang kita masih sisa 100jt, kita buat renovasi rumah yang kita jual sesuai gambar yang sudah dibuat, dan itupun hanya beberapa perombakan saja.

Jadi dech, kita punya property tanpa uang sedikitpun.

4. Strategi Media Spot
Cara ini dilakukan bila kita mendapati rumah yang dijual dijalan yang banyak dilalui orang. Rata-rata orang yang lalu lalang harus banyak, mengapa. Kita lihat saja ya.

Langkah - langkah :
1. Cari rumah di dekat jalan raya, pertigaan, atau lampu merah.
2. Kalo sudah dapat, kita temuin si penjual rumah.
3. Kita tanya harganya dan kita tawar.
4. Setelah dilakukan tawar menawar, misal deal harga 500 jt.
Sampai saat ini belum keluar uang.
5. Selalu penjual minta tanda jadi atau DP.(triknya, kita bilang aja saat tanda jadi akan diberikan pada saat kita lakukan pelunasan, misal tanda jadi dan dp 10% yaitu 10jt, maka bilang aja saat pelunasan, kita akan bayar 500jt (harga rumah) dan 10jt (dp dan tanda jadi) = 510jt.
Biasanya DP atau tanda jadi akan memotong pelunasan, tetapi karena ditambahkan, maka 99% penjual pasti senang karena nilai DP ditambahkan.
Sampai saat ini kita belum keluar uang
6. Kita lakukan transaksi dengan surat bermetarai, bahwa kita beli rumah itu, dan pelunasannya tidak sekarang, tetapi kita tentukan minimal  3 bulan berikutnya.
Mengapa 3 bulan atau lebih.
7. Disini, setelah kita mengunci rumah tsb, maksudnya penjual sudah ada perjanjian dengan kita bahwa rumah itu akan kita beli, maka kita cari perusahaan besar. Misalkan rokok, minuman, dll.
8. Kita tawarkan bahwa kita mempunyai rumah, yang dikunjungi setiap hari ada ribuan orang yang lalu lalang. Kita tawarkan bukan tawaran menjual rumah, tetapi kita tawarin untuk mengkontrakkan  sebagai lahan media spot atau pembuatan spanduk atau untuk iklan.
9. Harga pertahun kita tawarkan aja 100jt, misalkan kitawarin selama 10 tahun tetapi bayarnya cuma 8 tahun, jadi gratis 2 tahun. Misal 100jt x 10 = 1 Milyar, tetapi discount 200jt, jadi cuma bayar 800jt.
10. Saya harga segitu, pasti pihak pemasang media spot setuju, karena discount 200jt, tetapi muncul masalah masalah pajak. Biasanya pajak ditanggung berdua. Bilang aja, pajak yang bayar perusahaan, tetapi kita discount lagi 1 tahun, jadi cuma bayar 700jt.
11. Jurus ini pasti mengiurkan bagi pihak pemasang iklan.
12. Setelah kita dapat uangnya 700jt, kita bayarin aja rumahnya sebesar Rp. 510 jt, jadi kita masih punya uang cash sebesar : 700 jt - 510 jt : 190 jt.

4.Cara Goreng Rekening
Cara ini digunakan untuk apa saja, misalkan beli rumah, beli mobil atau beli apapun yang besar. Biasanya sewaktu kita akan melakukan transaksi, pihak bank atau leasing atau yang akan meminjamkan  selalu minta copy rekening koran kita, disini akan saya jelaskan cara untuk mengoreng rekening (emang tempe ya boss, di goreng segala )
Kita tentuin dulu gaji kita, misal gaji kita Rp. 2.000.000,-

Langkah-langkah nya :
1. Buka 2 - 3 rekening di bank, yang bisa biasanya BCA atau mandiri.
2. Tanggal 1, gaji kita masukkan ke bank dengan rekening no A sejumlah 2.000.000
3. Tanggal 1 juga, kita transfer lewat ATM dari rek A ke rek B sejumlah 1.000.000 dan dari rekening A ke B sejumlah 800.000.
4. Tanggal 2, dari rekening B, kita transfer lagi ke rekening A sejumlah  800.000, dan dari rekening C ke rekening A sejumlah 500.000.

5. Tanggal 3, kita lakukan transfer lagi, dari rek A ke ke B, ato diatur sendiri, untuk transfer dapat dilakukan setiap hari. Dalam 1 hari kita bisa transfer berapa kali nggak masalah, yang perlu diperhatikan, setiap kali transfer harus berbeda nominalnya, jangan sama tetapi harus berbeda.
6. Pada saat awal bulan, kita cetak rekening kita bukan dibuku, tetapi minta di cetak lewat bank / diprint pake kertas di bank ( seperti rekening koran ). Disitu akan kelihatan transaksi kita. Dengan uang Rp. 2.000.000,- maka di mutasi akan kelihatan seperti 200 juta tergantung seringnya kita melakukan transaksi.
Dengan demikian, sewaktu kita melakukan pinjaman ke bank, dan bank melihat transaksi kita, kemungkinan 99% akan disetujui karena kita diangap selain bekerja, kita juga mempunyai usaha laen dilihat dari mutasi rekening koran.

Demikian cara mengoreng rekening, tetapi cara ini tidak akan penulis lakukan untuk membeli rumah, tanpa uang, tanpa dp dan tanpa pelunasan. Cara ini kita lakukan, kalo kita akan membeli rumah / mobil lewat bank atau leasing.

5. Pinjaman Dari Kantor
Jika di kantor anda ada fasilitas pinjaman maka segera ajukan karena biasanya bunga pinjaman di kantor jauh lebih murah dari pinjaman di bank.. dan syarat-syarat lebih lunak... segera cari rumah yang dibawah pasar dan ajukan lebih mahal dari kantor.. lalu di sewaka bayar cicilan di kantor dari uang sewa anda...


Semoga bermanfaat kawan..... heppy hunting rumah

Kamis, 13 November 2014

Berikut yang membutuhkan contoh perjanjian jual beli rumah

PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari  …. tanggal ……  bertempat di: …. Kelurahan …… / Kecamatan …. , diadakan kesepakatan jual beli dengan hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------

1.      Nama ; (XXXXX) Pekerjaan (Karyawan Swasta); Bertempat tinggal di (XXX) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dengan no KTP (XXX) selanjutnya disebut PENJUAL;

  1. Nama:  (Xxxx) ; pekerjaan: (XXX ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, dengan no KTP (XXXX5) selanjutnya disebut PEMBELI

Dengan Sadar dan itikad baik serta rasa tanggung jawab PENJUAL dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PENJUAL berupa : ---------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang Yang terletak di (XXX), seluas [(XXX M2 ) (Sembilan Puluh Satu Meter Persegi)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut, beserta dokumen kepemilikan dan pendirian tanah dan bangunan tersebut selanjutnya disebut RUMAH

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (Sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PENJUAL

1.      PENJUAL memberikan jaminan penuh bahwa RUMAH yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PENJUAL maupun dengan pihak-pihak lainnya.

2.      PENJUAL Menjamin tidak ada tunggakan Pajak, Iuran dan Biaya apapun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan, Biaya Rekening Bulanan Listrik, Biaya Rekening Bulanan PDAM, Dan Biaya Rekening Bulanan Telepon Kabel serta biaya Pengelolaan Lingkungan yang akan menjadi beban PEMBELI sampai saat di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris.

3.      Jika terjadi hal  berikut di bawah ini :
a.     Terjadi perkara setelah penandatangan Jual Beli yang disebabkan oleh kelalaian PENJUAL dan atau sengketa yang terjadi pada kepemilikan RUMAH yang melibatkan pihak PENJUAL pada masa lalu (sebelum transaksi jual-beli ini di tandatangani), Maka PENJUAL Menyatakan diri sanggup untuk bertanggung jawab menyelesaikan Sengketa dan Perkara tersebut tanpa melibatkan pihak PEMBELI dan atau memberikan ganti rugi yang sesuai kepada PEMBELI.

b.    Adanya Tunggakan Pajak, Iuran ataupun Biaya lain yang bersangkutan dengan RUMAH tersebut sampai dengan di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris, hal tersebut masih menjadi tanggung jawab PENJUAL tanpa membebankan PEMBELI

Pasal 2
HARGA

1.   Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas disepakati  dengan harga Rp 202.500.000 (Dua ratus  dua juta lima ratus ribu rupiah).

2.   Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PENJUAL kepada PEMBELI dibebankan sepenuhnya kepada PENJUAL Dengan tidak terbatas biaya Pajak Penghasilan (PPH) Jual beli, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya pengurusan Akte Jual Beli (AJB) dan Balik nama serta biaya Notaris lainya.    
Pasal 3
PEMBAYARAN

1.      PEMBELI Telah membayarkan kepada PENJUAL Uang Muka pembelian RUMAH seharga Rp 10.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 9 November 2014.

2.      Pelunasan pembelian RUMAH telah disepakati, PEMBELI akan membayarkan kepada PENJUAL saat telah di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris.

3.      PENJUAL Menjamin tidak ada tunggakan Pajak, Iuran dan Biaya apapun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Biaya Rekening Bulanan Listrik, Biaya Rekening Bulanan PDAM, Dan Biaya Rekening Bulanan Telepon Kabel serta biaya Pengelolaan Lingkungan dan akan menjadi beban PENJUAL sampai saat PENYERAHAN di lakukan.

4.      PENJUAL akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PEMBELI setelah PEMBELI melaksanakan kewajiban pembayarannya. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak


Pasal 4
PENYERAHAN

1.   PENJUAL akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta surat-surat kepemilikanya selambat-lambatnya 1 Bulan setelah perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari notaris.

2.   Jika PENJUAL tidak bisa menyerahkan hal tersebut diatas maka PENJUAL memberikan kompensasi kepada PEMBELI berdasarkan Musyawarah kedua belah pihak.





Pasal 5
KEPEMILIKAN

1.      Setelah di tandangani perikatan jual beli atau Akte Jual Beli (AJB) pada Notaris dengan di keluarkanya surat keterangan dari Notaris, maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PENJUAL kepada PEMBELI dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PEMBELI.

2.      PENJUAL dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PEMBELI dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PENJUAL kepada PEMBELI.

Pasal 6
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini berlaku semenjak di tandangani perjanjian ini

2.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

3.      Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Depok, di Jawa Barat. Tanpa mengurangi hak PENJUAL dan atau PEMBELI mengajukan tuntutan hukum di muka pengadilan lain dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.



Pasal 9
PENUTUP

1.      Demikian setelah ketentuan-ketentuan ini dibaca dan di pelajari oleh PEMBELI dan PENJUAL dan isinya telah di mengerti oleh PEMBELI dan PENJUAL, Kedua pihak akan menjalankan dengan penuh kesadaran, kejujuran, itikad baik dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak mnapun dalam menandatangani perjanjian ini pada tanggal tersebut diatas.

2.      Surat perjanjian ini terdiri dari 4 halaman, dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PENJUAL dan PEMBELI

PENJUAL                                                                   PEMBELI






[ ------------------------- ]                                                [ ------------------------ ]


                                                      MENYETUJUI





[PASANGAN  PENJUAL]                                         [PASANGAN PEMBELI]
                                                         SAKSI-SAKSI:






[                                       ]                                           [                                     ]







[                                       ]                                           [                                     ]


Pada Bulan Oktober ketika ingin balik nama rumah yang sebelumnya dari nama Tante ke nama sendiri dimana sebelumnya melakukan pinjaman ke Bank dan di lakukan pengikatan pada SHM dengan Sertifikat Hak Tanggungan, dimana jika telah selesai maka Kita harus menghapus hak tanggungan yang disebut juga ROYA.

Pada sertifikat tersebut karena ketidak tahuan saya, maka saya menggunakan jasa NOTARIS, dimana untuk melakukan ROYA dikenakan Biaya RP 750.000 dengan waktu 1-2 Minggu, dan saya sempat konfirmasi ke notaris di daerah tanah baru biaya yang di kenakan Rp 1.250.000.  Saya memiliki satu sertifikat lain untuk lokasi yang lain yang telah nama sendiri tetapi memerlukan untuk di roya, saya mencoba untuk melakukan proses ROYA ternyata hanya membutuhkan Biaya Rp 60.000, begini Proses Roya di BPN


Saya dating ke kantor BPN Depok di  Jl. Boulevard Kota Kembang, Sektor Anggrek, Jawa Barat 16413 (di kawasan Grand Depok City), kemudian saya menuju ke Koperasi untuk membeli MAP Roya Seharga Rp 10.000 (berwarna Orange)

Dokumen yang diperlukan dalam meroya adalah
1.      Foto Copy KTP Pemilik
2.      Surat Hak Tanggungan (SHT)/ Akte Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
3.      Surat Roya (Diterbitkan oleh bank yang member KPR)
4.      Sertifikat Asli

Kita isi Mengisi Formulir Sampul Royauntuk diisi (cara pengisian sama seperti pengisian Sampul  Roya,
Serahkan dokumen Roya yang sudah kita siapkan ke Loket Pelayanan Pendaftaran Roya setelah sebelumnya mengambil Tiket Antrean Pengurusan di depan Pintu Masuk (kita menekan/pilih tombol sesuai urusan yang akan dilakukan). Kalau engga salah huruf E deh.

Setelah menunggu beberapa saat petugas akan memanggil lagi untuk menerima Surat Perintah Setor dan meminta kita menyelesaikan pembayarannya di kasir (di Depok berada dalam satu ruangan). Bayar  Rp 50.000 ribu saja

 Bila sudah lunas, Kasir akan memberikan Bukti Setor atau Kwitansi 2 lembar (bentuknya seperti Purchase Order). 1 Lembar Warna Merah dan 1 Lembar Warna Putih.

Selanjutnya Pemohon menyerahkan Surat Perintah Setor dan Bukti Setor/Kwitansi warna Putih dan Merah kepada petugas di loket Roya.

 Petugas Loket Roya akan memanggil lagi dan memberikan ;
– Surat Perintah Setor warna putih
– Bukti Setor/Kwitansi warna putih
– Tanda Terima Penyerahan Dokumen warna putih

Petugas Loket Roya memberikan informasi bahwa dalam waktu 1 minggu sertifikat dapat diambil di Loket Pengambilan dengan membawa Tanda Terima Dokumen yang Asli.

Itulah tata urut pengurusan Roya atas Hak Tanggungan, saya jadi lebih paham bagaimana mengurus Roya yang sesungguhnya termasuk Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusannya. Tadinya saya pikir akan memakan biaya lebih dari Rp 100 ribu ternyata cukup dengan biaya Rp. 60.000 saja. Bandingkan jika diurus Notaris Rp 750.000 dalam waktu 2 minggu.

Oh iya waktu pengurusan engga sampai 2 jam,  hanya hati-hati dengan orang sekitar, ketika saya sempat bertanya kepada pihak koperasi  tentang cara mengurus Roya saya sempat di bohongi oleh oknum 
tertentu  di bilang harus cek sertifikat, Floating, Zonanisasi… intinya semuanya adalah tidak benar dan tidak ribet… oleh karena itu lebih baik coba jalan sendiri aja deh…Cepat dan Murah dibanding ngurus lewat notaris atau CALO


Categories

Blog Archive

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget