Kamis, 09 Juni 2011





test test

Hari ini tanggal 8 juni 2011 adalah hari yang membahagian keinginan dan mimpi mempunyai sebuah rumah lagi untuk investasi telah tercapai.... Alhamdulillah, setelah ke notaris saya berencana ke kantor kecamatan depok untuk mengambil Surat pemutihan IMB sebagai syarat pengajuan kredit rumah second di Bank.... dimana pada awal kepengurusan saya meminta bantuan dari orang tua untuk membantu membuat IMB yang pada awalnya pihak kecamatan BEJI meminta uang kepada Ibu saya sebesar Rp 3.500.000 untuk pemutihan. Tetapi Alhamdulillah setelah Negosiasi saya hanya bayar sebesar Rp 1.450.000 hari gini masih aja aparat minta uang ya sebenarnya tarif resmi berapa sih....


Proses pembuatan IMB untuk pembelian rumah investasi saya cukup memakan waktu, karena banyak tahap yang harus saya lewati

8 Juni 2011

Dalam proses jual beli yang disyaratkan Bank yang meminta adanya IMB maka proses pembuatan IMB pun dimulai, maklumlah beli rumahnya masih nyicil hehhehe. Dan bank diminta melengkapi dengan IMB. Setelah Browsing di internet tentang cara buat IMB sesuai di Situs Resmi Pemerintah Depok tentang IMB mengapa IMB penting, sesuai peraturan pemerintah daerah kota Depok no 3 tahun 2006, setiap bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB, kalau tidak memiliki IMB pemerintah berhak menstop dan membongkar bangunan yang akan/sedang di bangun. Sebelum membuat IMB kita harus membuat IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang.

Menurut Informasi Sahabat saya seorang aparatur di walikota bahwa pembuatan IMB itu ada dua jalur

1. Untuk tanah dibawah 200meter / Pemutihan bisa diurus di kecamatan

2. Untuk Tanah diatas 200 Meter dan bukan pemutihan harus di urus di kantor BPPT di Kantor Walikota Depok di Margonda.

Pembuatan IMB / Pemutihan

Berbekal informasi yang didapat dari staff walikota Depok dan hasil browsing di internet, dapat informasi syarat-syarat pengajuan IMB, berikut syarat-syaratnya

1. Fotocopy KTP

2. Surat kuasa bila penandatanganan bukan pemohon sendiri

3. Fotocopy IPR

4. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100

5. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat

6. Ijin tetangga diketahui RT / RW

7. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran post card (khusus pemutihan)

8. Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan

9. Rekomendasi dinas/instansi terkait

Untuk detailnya bisa dilihat http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Di salah satu syarat ada pembuatan IMB ada yang namanya IPR, apaan tuh, cari-cari informasi IPR adalah izin pemanfaatan ruang, yaitu surat yang dikeluarkan oleh BPPT/Kecamatan di Depok, sebagai izin pemanfaatan ruang, sebagai tempat tinggal kah, atau tempat usaha. untuk memproses IPR ada beberapa syarat yang harus di siapkan, yaitu :

1. Fotocopy bukti kepemilikan (akte/SHM/Girik)

2.Fotocopy Bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir

3 Fotocopy KTP Pemilik.

4 Pemohon Izin Lingkungan (formnya bisa diminta saat pengajuan IPR).

5. Peta/sketsa lokasi yang dimohon

Untuk detail syarat pembuatan IPR bisa dilihat di sini http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Informasi tambahan dari Teman (komen no 29-35) untuk IPR detail perhitungan sebagai berikut :

Indeks pemanfaatan X Indeks lokasi X Luas tanah X (0.0005)NJOP

keterangan :

Indeks pemanfaatan : 4 untuk rumah tinggal

Indeks Lokasi = 1 atau 2 ( lokasi di pinggir jalan / kompleks )

oh ya IPR hanya diperuntukan untuk bangunan baru dan belum punya IMB, jika sebelumnya kita sudah punya IMB, maka tidak ada biaya IPR alias gratis

Surat izin Lingkungan/tetangga

Untuk akte, berhubung foto copy akte dari Notaris belum bisa di dapatkan, jadi digunakan akta jual beli dan sertifikat atas nama pemilik pertama. Jadi untuk yang baru selesai urusan Jual beli tanah dan ingin langsung mengurus IMB, pengurusan IMB bisa langsung di mulai dengan menyertakan akta jual Beli dan sertifikat yang lama.izin lingkungan, formatnya kebetulan sudah dapat dari walikota Depok saat menanyakan syarat-syarat disana.ini contoh format surat izin tetangga.

tips: Kalau ngak sempet ke Walikota untuk minta form izin tetangga, buat sendiri aja, gampang kok,

Denah bangunan, gambar Rencana Bangunan & Foto Bangunan Ukuran Post Card (3R)

Untuk sketsa lokasi, Saya browsing di Internet dan mencoba membuat sendiri alhamdulillah diterima oleh pihak Kecamatan. Biasanya bagi yang saat pembuatan design rumah dilkukan oleh arsitek,cukup melampirkan yang diberi arsitek jadi tidak perlu buat lagi. Kalau pembuatan design layput dibuatkan oleh arsitek biasanya sketsa lokasi sudah satu paket. Oh iya untuk pembuatan IMB pemutihan jangan lupa untuk melampirkan Foto Rumah ukuran Post Card / 3R ya. Tampak depam/tampak samping untuk peta saya copi dari SHM.


Setelah semua syarat-syarat komplit, mulai proses pengajuan IPR, waktu yang diperlukan untuk proses IPR ini sekitar 1-2 minggu. Pembuatan IPR biasanya dimulai dari permintaan pengantar RT/RW lalu kekeluranan dan kecamatan.

Surat Pengantar di Kelurahan

Untuk Pembutan IMB, kita meminta surat pengantar RT/RW biasanya kalau kenal RT/RW sih gratis tetapi ada di beberapa tempat yang meminta bayaran, setelah itu kita ke kelurahanUntuk membuat surat pengantar di kelurahan, kita perlu membawa fotocopy syarat yang sama dengan syarat yang kita ajukan saat pembuatan IPR.

Namun saat memproses surat pengantar dikelurahan, seperti yang saya browsing di internet ada biaya yang tidak wajar dalam hal biaya pengurusan. Untuk membuat surat pengantar IMB, pada awalnya diminta 250rb rupiah oleh oknum kelurahan menurut oknum kelurahan KM di depok, hal ini untuk disetor ke lurahnya, tapi setelah nego dan sedikit berdebat saya hanya mengeluarkan Rp 75 Ribu saja, menurut browsing di internet sebenarnya sih gratis.

Berikut link penjelasan pengaduan di website kota Depok yang menjelaskan bahwa untuk pembuatan surat pengantar di kelurahan dan kecamatan yang tidak dikenakan biaya apapun http://www.depok.go.id/v4/index.php?option=com_viewadu&Idview=400 (bisa dilihat point no.3) “3. Sedangkan untuk Surat Pengantar di Kelurahan maupun di Kecamatan tidak dikenakan biaya Retribusi apapun.” Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan surat pengantar dikelurahan ini berkisar 1(satu) sampai 2 (dua) hari, tergantung ada atau tidaknya pejabat Lurah (harusnya ada terus ya, namanya juga pelayan masyarakat).

Sampai kapan ya masyrakat yang tidak tahu menjadi Objek pemerasan oleh oknum kelurahan.

Pengantar Di Kecamatan

Dari Kelurahan langsung menuju ke Kecamatan. Di kecamatan bertanya tentang syarat pembuatan surat pengantar pembuatan IMB, ternyata salah satu syarat pembuatan pengantar di kecamatan adalah Pengantar pembbutan IPR (Pemutihan)/IPR, berhubung saya pemutihan maka Cukup dengan surat pengatar IPR dari kelurahan tetapi untuk pembuatan IMB harus membuat IPR di Walikota.

Kira-kira satu minggu setelahnya, IPR dari Walikota keluar, segera ke Kecamatan untuk memproses surat pengantar IMB di kecamatan, berikut contoh IPR.

Untuk memproses Pemutihan IMB dikecamatan ibu saya diminta oleh oknum kecamatan sebesar Rp 3.500.000, setelah nego jadi Rp 2.500.000, dengan alasan pembuatan pemutihan IMB sangat sulit dan memerlukan foto dan rumit. Tetapi ibu saya bayar uang muka dahulu sebesar Rp 1.000.000.

Seminggu kemudian IMB telah selesai, tetapi saya yang mengambil sendiri IMB tersebut, dan diminta sisa uangnya oleh oknum kecamatan, disana saya melakukan negosiasi dan berdebat kembali dengan orang kecamatan, alhamdulillah saya hanya diminta Rp 450.000, dari yang kekurangan sebelumnya Rp 1.500.000, jadi biaya Pemutihan IMB di kecamatan BJ di depok bisa ditawar dari RP 3.500.000 menjadi RP 1.450.000, yang menurut pendapat saya sebenarnya bisa lebih murah dari itu

Proses IMB

Setelah surat pengantar dari kecamatan selesai, proses pengajuan IMBpun dimulai, nantinya kita akan dapat surat berupa tanda terima, kira-kira dua minggu setelah berkas dimasukkan, kita diminta menyetor sejumlah uang sebagai biaya proses IMB, jangan takut ada biaya siluman, biaya yang disetorkan, sama dengan yang tertera di perhitungan biaya IMB. Setelah proses Bayar kita akan di berikan tanda bukti penyetoran dan estimasi waktu keluar IMB, berikut contoh tanda bukti pembayaran IMB

Tambahan informasi dari pak Achmad, untuk penghitungan IMB :

(Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%.

Retribusi IMB per m2 = +- Rp. 20.000,-, jadi kalau luas tanah yang dibangun 50 meter, maka retribusi IMB yang disetor adalah 20.000* 50 : kira-kira 1 jt an. itupun tidak mutlak, ada sedikit variasi, karena dalam dokumen IMB di sebutkan luas bangunan tutupan seperti bangunan utama dan teras, dan bangunan lain-lain seperti car port, pagar besi, pagar tembok, septic tank, sumur, sumur resapan, dll.

Alhamdulilah proses Pemutihan IMB telah selesai jadi kalau di total biaya yang saya keluarkan untuk pembuatan pemutihan di kelurahan KM dan Kecamatan BJ adalah

1. Biaya RT/RW sekitar RP 100.000, tapi alhamdulillah karena kenal dengan RT/RW jadi gratis

2. Biaya Pengantar di IPR&IMB di kelurhan Rp 250.000, tapi berkat negosiasi jadi Rp 75.0000

3. Biaya Pemutihan IMB di Kecamatan Rp 3.500.000. tapi berkat negosiasi jadi Rp 1.450.000

Bingung ya semua ada biayanya padahal IMB adalah hak dan kewajiban masyarakat, mungkin prinsip oknum apratur kita jika bisa di persulit kenapa dipermudah. Dan sistem transparansi birokrasi yang ada di Indonesia khususnya di Kota Depok Sangat Amburadul. Bagi yang mau ngurus IMB di kota Depok harus waspada dan pintar negosiasi ya semoga pengalaman ini bisa menjadi masukan dalam pembuatan pemutihan IMB di kota depok. (ada juga informasi membuat Pakta Waris di Kota Depok)

Depok, 10 Juni 2011

Erwin Arianto

Sumber Referensi:

1. http://gyannara.wordpress.com/2009/09/30/proses-pembuatan-imb/

2. http://www.depok.go.id/_v4/index.php?option=com_content&task=view&id=124

3. http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99


11 komentar:

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

VIRATA mengatakan...

salah kaprah dalam retribusi izin-izin di indonesia termasuk IMB ini adalah bahwa retribusi ini dijadikan target dalam PAD. padahal IMB ini adalah sebagai pengendalian dalam perkembangan fisik suatu kawasan. Jadinya dasar pemberian izin ini tak pelak hanyalah dari kemampuan si pemohon untuk membayar, bukan dari kelayakan bangunan atau daya dukung kawasan. Retribusi ini pun sebenarnya hanyalah kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi perizinan, dalam prakteknya disalahkangunakan oleh oknum untuk mempertebal kantongnya.

Categories

Blog Archive

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget