Jamsostek Perjuangkan Plafon JPK Rp3 Juta
MEDAN - PT Jamsostek (persero) terus memperjuangkan perubahan plafon upah pekerja untuk iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) hingga Rp3 juta per bulan.
Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori didampingi Kakanwil I PT Jamsostek (persero) Mas?ud Muhammad menyatakan, pihaknya terus berupaya mengubah batasan upah pekerja untuk JPK dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta. "Kami sedang memperjuangkan bagaimana perubahan plafon upah itu menjadi peraturan pemerintah," tuturnya di Medan kemarin.
Menurut dia, perubahan itu sangat penting karena pada akhir 2010, upah Rp1 juta dianggap tidak lagi memadai memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan selalu bertambah, yakni cuci darah,jantung,dan lain-lain.?Hal itu tidak akan mungkin dapat dinikmati peserta apabila keleluasaan pembiayaan secara matematis tidak memadai,? ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan kondisi sekarang, banyak perusahaan yang mengaku sudah memberikan pelayanan JPK. Padahal, pada kenyataannya tidak demikian. "Hanya segelintir perusahaan yang finansialnya benar-benar mapan yang dapat menyelenggara kan JPK lebih baik daripada Jamsostek.Perusahaan tersebut cenderung mengingkari hak-hak pekerja," tandasnya.
Dia menambahkan, meski pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia jutaan orang, masih terbuka luas pekerja yang belum terlindungi oleh Jamsostek, khususnya pekerja pada sektor informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TK LHK).
"Kami terus mendorong agar perusahaan-perusahaan segera mendaftarkan diri menjadi peserta. Sebab, sungguh tidak logis menjadikan krisis ekonomi sebagai alasan," ujarnya. Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Minggu Saragih menyatakan, peningkatan plafon itu memang sangat dibutuhkan di tengah kondisi ekonomi sekarang.
Pemerintah hendaknya bisa paham dan bersedia mengaturnya dalam peraturan yang mengikat. "Tidak krisis saja biaya pelayanan kesehatan sudah mahal, apalagi dengan kondisi sekarang ini tentu butuh lebih tinggi lagi," pungkasnya.
Sumber: Okezone (18/04/2009)
MEDAN - PT Jamsostek (persero) terus memperjuangkan perubahan plafon upah pekerja untuk iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) hingga Rp3 juta per bulan.
Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori didampingi Kakanwil I PT Jamsostek (persero) Mas?ud Muhammad menyatakan, pihaknya terus berupaya mengubah batasan upah pekerja untuk JPK dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta. "Kami sedang memperjuangkan bagaimana perubahan plafon upah itu menjadi peraturan pemerintah," tuturnya di Medan kemarin.
Menurut dia, perubahan itu sangat penting karena pada akhir 2010, upah Rp1 juta dianggap tidak lagi memadai memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan selalu bertambah, yakni cuci darah,jantung,dan lain-lain.?Hal itu tidak akan mungkin dapat dinikmati peserta apabila keleluasaan pembiayaan secara matematis tidak memadai,? ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan kondisi sekarang, banyak perusahaan yang mengaku sudah memberikan pelayanan JPK. Padahal, pada kenyataannya tidak demikian. "Hanya segelintir perusahaan yang finansialnya benar-benar mapan yang dapat menyelenggara kan JPK lebih baik daripada Jamsostek.Perusahaan tersebut cenderung mengingkari hak-hak pekerja," tandasnya.
Dia menambahkan, meski pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia jutaan orang, masih terbuka luas pekerja yang belum terlindungi oleh Jamsostek, khususnya pekerja pada sektor informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TK LHK).
"Kami terus mendorong agar perusahaan-perusahaan segera mendaftarkan diri menjadi peserta. Sebab, sungguh tidak logis menjadikan krisis ekonomi sebagai alasan," ujarnya. Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Minggu Saragih menyatakan, peningkatan plafon itu memang sangat dibutuhkan di tengah kondisi ekonomi sekarang.
Pemerintah hendaknya bisa paham dan bersedia mengaturnya dalam peraturan yang mengikat. "Tidak krisis saja biaya pelayanan kesehatan sudah mahal, apalagi dengan kondisi sekarang ini tentu butuh lebih tinggi lagi," pungkasnya.
Sumber: Okezone (18/04/2009)
0 komentar:
Posting Komentar