Kamis, 10 Desember 2009

Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, bukan negara kekuasaan, begitulah indahnya tulisan yang tercatat dalam Undang-undang kita, tapi sungguh menyedihkan tentang Carut marutnya hukum yang ada di Indonesia. reformasi yang sudah berjalan Hampir 10 tahun tetap menyisakan ketidak samaan hukum antara pejabat dan Rakyat biasa.

Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka,dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yangbersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihanpenyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namuntidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia,bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan.

Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namundemikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yangsangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yangtidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan
penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkanaparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihakpengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan.

Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Suatu persoalanpelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpamelalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh. Menurut Durkheim masyarakat ini menerapkan hukum yang bersifat
menekan (repressive). Masyarakat menerapkan sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlahkerugian obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif yang muncul karena tindakanyang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin memberi pelajaran kepada pelaku dan juga pada memberi peringatananggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama.

Dalam beberapa kasus terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yangmelibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yangmenjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutubmemperjuangkan keadilan bagi terdakwa , berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan
seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.

Dengan skenario diatas, lengkaplah sandiwara pengadilan yang seharusnya mencari kebenaran dan penyelesaian
masalah menjadi suatu pertunjukan yang telah diatur untuk membebaskan terdakwa. Dan karena menyangkut uang,
hanya orang kaya lah yang dapat menikmati keadaan inkonsistensi penegakan hukum ini. Sementara orang miskin (atau
yang relatif lebih miskin) akan putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling
dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi
masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak
mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan
mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri.Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibatmerugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasantumbuh subur di masyarakat Indonesia.
Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap
hukum di Indonesia.

Dalam Kasus Bibit & Chandra yang di perkarakan oleh Negara dapat dilihat bagaimana Rekayasa hukum dengan mudah terjadi, Dalam Kasus salah tangkap JJ Riadi, dan penembakan Sopir angkot di depok, dapat dilihat betapa ringan hukuman bagi aparat yang bersalah. Dalam Kasus prita yang telah di vonis bersalah dan dikenakan sanksi hukum membayar RP 204 juta, dapat kita lihat betapa ketidak adilah hukum telah terjadi jaksa begitu gagah menhukum pihak yang tak bersalah. dan dapat kita lihat betapa antusiasnya masyarakat untuk membantu dengan mengumpulkan koin receh untuk membayar denda hukuman yang ada.
Sungguh memalukan bahwa Harga Hukum di Indonesia hanyalah Seharga Koin Recehan yang dikumpulkan masyarakat untuk membantu sesamanya.

Apakah sama Aparat Penegak Hukum dengan Pengamen?, dalam beberapa kasus oknum aparat adalah pengamen yang mengais rezeki dengan menyanyikan lagu rekayasa. Mari tingkatkan harkat martabat hukum di Indonesia jangan sampai Harga Hukum sama dengan Koin Recehan.

EA

0 komentar:

Categories

Blog Archive

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget