Selasa, 01 Juli 2008

PLN perusahaan listrik negara adalah sebuah perusahaan yang di beri hak khusus untuk memonopoli penyelenggaraan penyediaan listrik untuk rakyat. yang dikelola oleh oleh pemerintah dengan tujuan memberi pelayanan yang optimal dengan biaya yang tidak terlalu membebankan rakyat, tetapi saat ini PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat atau pelangganya, pln pernah mengeluarkan janji perbaikan pelayanan bagi pelangganya, hanya sebatas teori dan wacana diatas kertas atau media electronic lainya.

Sampai saat ini janji tentang pelayanan yang baik pada konsumen baru sebatas pada tataran konsep. Secara pragmatis saat ini, pelayanan belum dipahami secara menyeluruh oleh petugas PLN. Berbagai keluhan tentang kecepatan menangani gangguan listrik yang kurang cepat, pemberian informasi pemadaman listrik yang lamban, pemasangan listrik tidak sesuai dengan pesanan, dan lain-lain. Dari kasus pelayanan yang masih buruk tersebut tampak bahwa PLN masih berorientasi pada keuntungan lembaga, sementara konsumen diposisikan pada pihak yang rugi.

Mungkin hal ini disebabkan karena ketergantungan rakyat terhadap listrik demikian tinggi sehingga hampir pasti tidak banyak lagi yang sanggup hidup tanpa listrik. Dalam posisi ini PLN berada pada derajat yang lebih tinggi untuk mengendalikan harga melalui insentif dan disinsentif tanpa mendapatkan perlawanan berarti dari konsumen. Hak Monopoli dapat dipandang sebagai kekuatan yang memenangkan tindakan petugas PLN ketika berhadapan dengan pelanggan.

Sebenarnya PLN semenjak tahun 2001 harus diwajibkan memiliki standar pelayanan. Hanya, standar pelayanan itu sampai saat ini belum dipublikasikan, kenapa tidak transparansi, jawabanya pasti kita sudah mengetahui bagaimana kualitas dari perusahan negara yang tidak lepas dari banyaknya konflik kepentingan di dalam tubuh PLN

Standar mutu pelayanan itu terkait dengan UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun 2002. Bila jumlah gangguan listrik 10% lebih banyak dibandingkan dengan standar yang diumumkan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan. Wujudnya pengurangan tagihan listrik kepada konsumen 10% biaya beban. Kompensasi serupa juga wajib diberikan oleh PLN jika melakukan kesalahan pembacaan meter, di atas nilai yang diumumkan. PLN seharusnya mengumumkan standar pelayanan itu melalui berbagai cara. Antara lain di lembar rekening atau melalui media massa. Setelah pengumuman itu, masyarakat bisa mengajukan tuntutan keringanan pembayaran apabila pelayanan PLN ternyata tidak sesuai dengan standar.

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, PLN selayaknya mencerminkan tekad pemerintah membangun pemerintahan yang baik. Melayani kebutuhan listrik masyarakat merupakan tugas yang mendorongnya memperoleh pendapatan sekaligus memajukan kehidupan masyarakat. Tapi saat ini sistem pemadaman bergilir tidak bisa dielakan, hal ini juga berimbas ke DKI sebagai ibu kota negara, hal ini sebenernya adalah hal yang sangat memalukan.

Pemadaman bergilir listrik di sejumlah besar wilayah di Tanah Air, dipastikan berlangsung hingga 2010. Sebab, kebutuhan nasional saat ini mencapai 40.000 megawatt (MW), sedangkan total daya yang dihasilkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya sekitar 29.000 MW, sehingga terdapat defisit daya 11.000 MW.Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar meminta pengertian masyarakat atas pemadaman yang terus terjadi. Ditambahkan, pemadaman akan terus berlanjut hingga 2010.

Ini adalah strategi PLN untuk menutupi persoalan internal PLN yang terangkum dalam inefisiensi manajemen yang terus-menerus terjadi. Alih-alih memberantasnya, PLN justru menumbuh-suburkan praktek-praktek KKN, mulai dari sektor pembangkit sampai sektor distribusi dan pelayanan.

Dari sektor pembangkit, banyak kasus yang mulai terbuka ke permukaan, seperti kasus pengadaan mesin pembangkit bekas untuk PLTG Borang, PLTU Muara Tawar, PLTG Cilacap, PLTP Patuha, dan sebagainya.

Dari sektor distribusi dan pelayanan, kasus sustainable corruption roll out outsourcing CIS-RISI, tunggakan pembayaran tagihan listrik oleh perusahaan-perusahaan besar, dan masih banyak lagi. Akibatnya, miliaran bahkan triliunan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah habis begitu saja tanpa ada kemajuan pelayanan oleh PLN kepada masyarakat.

Sebagai prasyarat pinjaman utang luar negeri untuk meliberalisasi listrik, pihak asing diundang untuk ikut membantu dan meningkatkan pelayanan PLN terhadap masyarakat. Nyatanya, justru mereka turut berpartisipasi bersama PLN dalam menenggelamkan masyarakat dan negara dalam kebangkrutan. Melalui komparador (perusahaan-perusahaan join venture bentukan bersama, perusahaan swasta lokal atau agen-agennya) pembangkit-pembangkit swasta asing ini, membentuk ketergantungan PLN terhadap pasokan listrik swasta yang mahal. PLN yang terus merugi ini, akhirnya tidak mampu untuk membangkitkan listrik sendiri dengan harga yang murah karena habis untuk membeli listrik dari IPP (Independent Power Producers). Sebuah praktek tipu daya lewat utang untuk keuntungan bisnis investor asing di Indonesia.

Program Restrukturisasi dan penerapan good corporate governance (GCG) tidak mendatangkan perbaikan yang berarti bagi efisiensi manajemen di tubuh PLN. Sejak era reformasi bergulir, perusahaan ini tidak pernah mengalami surplus. Pengurangan kerugian ini hanya disebabkan dari naiknya TDL selama kurun waktu 5 tahun.

Akibat dari listrik byar pet dari PLN banyak pengusaha kecil yang terancam gulung tikar, akibat pemadaman listrik, seperti Warnet, Wartel, Atau pun usaha kecil lainya yang bergantung pada listrik, pemadaman Listrik bisa berimbas kepada industri besar, dimana Listrik merupakan sumber energi untuk menjalankan Alat-alat produski. walau sebenarnya seperti di perusahaan saya di daerah EJIP terdapat Produsen penghasil listrik alternatif seperti Cikarang Listrikindo, tetapi hal ini bukan suatu solusi, karena tarif yang dikenakan Penyedia listrik swasta jauh lebih tinggi, dengan tarif atau rate dolar.

PLN meminta Industri untuk Efesisiensi, sedangkan bagi industri penggunaan listrik di luar PLN adalah sebuah Inefisiensi, Inefisiensi yang terus-menerus terjadi di PLN menuntut industri yang sudah efisien semakin terdesak dalam biaya produksi yang berakhir PHK karyawan. Bagi industri yang sedang mencapai tingkat efisiensi kembali turun dan bagi perusahaan yang inefisien akan tutup. Ini berarti pertumbuhan ekonomi akan melambat. PLN perusahaan BUMN dengan ekuitas terbesar ini tidak dapat memberikan keuntungan malah kerugian buat negara, Apakah PLN siap menanggung beban kerugian dari industri yang terkena dampak pemadaman? Hal ini juga Bisa menyebabkan Gagalnya Investor asing untuk menamkan modal karena Indonesia dianggap tidak siap dalam menyiapkan Infrastuktur, Selain Indonesia terkenal dengan Negara ekonomi biaya tinggi, Pejabat yang doyan Korupsi, Infrastruktur jalan yang jelek, dan permasalahan Faktor Energi menambah buram potret investasi di Indonesia.

Ketika pemadaman terjadi mencoba complain ke PLN pun percuma, karena yang terdengar hanya nada sibuk saja, Alangkah eloknya ketika kita bisa menelepon PLN, untuk complain. Dari seberang sana terdengar jawaban merdu dan menawan hati bahwa PLN meminta maaf atas pemadaman itu dan berjanji memberikan solusi yang memuaskan. tapi itu baru sebatas andai-andai saja. Memberikan pelayanan dengan baik, itu adalah suatu keharusan dalam era globalisasi sekarang ini yang semakin menekankan perusahaan untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada konsumen. Sebagai perusahaan pengelola bisnis ketenagalistrikan di Indonesia, keberadaan PLN tidak bisa dipisahkan dari pelanggan.

walaupun PLN berjanji akan memberi kompensasi menurut lamanya pemadaman. Secara umum kompensasi diberikan jika di wilayah itu terjadi pemadaman tiga hari berturut-turut. Atau dalam sebulan ada tiga sampai empat kali pemadaman, masing-masing minimal tiga jam. Jika ditelisik lebih jauh, sejatinya pemberian kompensasi tersebut bukanlah hal baru. Pemerintah, melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114/2002, pemerintah mewajibkan PLN memberi ganti rugi jika terjadi pemadaman. Sayang, selama ini peraturan tersebut tak tersosialisasi dengan baik. Namun konsumen hanya dapat kompensasi 10% dari biaya abonemen masing-masing golongan, bukan dari tagihan pemakaian. jumlah kompensasi itu terlalu kecil dibanding kerugian konsumen. Karena untuk pelanggan 900 Watt saja, paling banter abonemennya Rp 20.000. "Nah 10%-nya kan cuma Rp 2.000, jadi nggak kelihatan. PLN pun dapat digugat melanggar Pasal 18 UU 8/99 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 1365 KUH Perdata, dan dapat diminta membayar ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Yah... sampai saat ini Masyarakat harus kembali bersabar, untuk menikmati suplai listrik yang normal. ... Kan Byar pet sudah biasa....

Depok 1 July 2008
Erwin Arianto
Dari Berbagi Sumber


0 komentar:

Categories

Blog Archive

Sembako Hari ini

Sembako hari ini
Beras 5.500
Telur ayam ras 13.500
Minyak goreng sawit 12.000
Gula pasir 6.600
Tepung terigu 7.700
Cabe merah keriting 20.000
Cabe merah biasa 18.500
Bawang merah 16.500
SKM cap bendera 7.800
Daging sapi 55.500
Kacang tanah 12.500

 

Sumber: Poskota

Blog sahabat





Pages

About Me

Foto saya
Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa

Pengikut

Sample Text

IP

Unordered List

Popular Posts

Recent Posts



Website Hit Counter
Free Hit Counters

Text Widget